Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Kemendagri Izinkan Plt. Wali Kota Ibadah Umroh

×

Kemendagri Izinkan Plt. Wali Kota Ibadah Umroh

Sebarkan artikel ini
PLT Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto

Plt. Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto akan melakukan ibadah Umroh ke Tanah Suci Mekah pada 11-20 April 2023 dengan persetujuan Kementerian Dalam Negeri.

Izin diberikan sesuai surat persetujuan izin ke luar negeri dengan alasan penting Nomor 857/552.e/SJ pada 6 April 2023 ditandatangani a.n Menteri Dalam Negeri, Sekjen Kemendagri, Dr. H.Sahajar Diantoro, M.Si sebagai balasan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 2706/KPG.11.04/PEMOTDA tanggal 3 April 2023.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Dalam surat tersebut, Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto diizinkan melakukan ibadah umroh dengan ketentuan:

1. Penyelenggaraan Pemerintahan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya;

2. Selama Plt. Wali Kota Bekasi melaksanakan kegiatan dimaksud, Sekretaris Daerah Kota Bekasi melaksanakan tugas dan wewenang dengan tetap berkoordinasi dengan bertanggung jawab kepada Plt. Wali Kota Bekasi;

3. Setelah selesai melaksanakan izin ke luar negeri dengan alasan penting, agar segera aktif kembali dalam tugas secara tepat waktu. (gaung)

Example 120x600