Selasa, Desember 5, 2023
BerandaMetropolitanKemendagri Izinkan Plt. Wali Kota Ibadah Umroh

Kemendagri Izinkan Plt. Wali Kota Ibadah Umroh

Caption : PLT Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto

-

Plt. Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto akan melakukan ibadah Umroh ke Tanah Suci Mekah pada 11-20 April 2023 dengan persetujuan Kementerian Dalam Negeri.

Izin diberikan sesuai surat persetujuan izin ke luar negeri dengan alasan penting Nomor 857/552.e/SJ pada 6 April 2023 ditandatangani a.n Menteri Dalam Negeri, Sekjen Kemendagri, Dr. H.Sahajar Diantoro, M.Si sebagai balasan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 2706/KPG.11.04/PEMOTDA tanggal 3 April 2023.

Dalam surat tersebut, Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto diizinkan melakukan ibadah umroh dengan ketentuan:

1. Penyelenggaraan Pemerintahan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya;

2. Selama Plt. Wali Kota Bekasi melaksanakan kegiatan dimaksud, Sekretaris Daerah Kota Bekasi melaksanakan tugas dan wewenang dengan tetap berkoordinasi dengan bertanggung jawab kepada Plt. Wali Kota Bekasi;

3. Setelah selesai melaksanakan izin ke luar negeri dengan alasan penting, agar segera aktif kembali dalam tugas secara tepat waktu. (gaung)

Related articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest posts