BEKASI- Sebagai langkah antisipasi dan mewaspadai adanya kasus gangguan ginjal akut misterius, Pemerintah Kota Bekasi, hari ini, Jumat (21/10/2022) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para direktur rumah sakit se-Kota Bekasi, kepala puskesmas se-Kota Bekasi, kepala klinik se-Kota Bekasi, dan apotek se-Kota Bekasi.
SE tersebut Nomor: 440/6727/Dinkes set. Tentang Pengendalian Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak di Kota Bekasi.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Pemkot meminta kepada tenaga kesehatan baik rumah sakit sampai apoteker untuk tidak mengeluarkan obat jenis sirup dalam beberapa waktu ini.
“Kepada seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan per Undang-Undangan,” ucap Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Jumat (21/10/2022).
Pemkot meminta seluruh rumah sakit yang menangai kasus gangguan ginjal akut misterius ini, harus melakukan pelaporan melaui Link RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Response.
Selain tenaga medis, Pemkot juga memberi imbauan kepada orang tua agar waspada, apabila anak terutama usia < 6 mengalami penurunan frekuensi urine tanpa atau disertai demam, agar segera mengunjungi layanan kesehatan.
Para orang tua, imbuh pemkot juga disarankan untuk sementara tidak diberikan obat-obatan yang didapat secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan, berlaku untuk anak terutama pada usia balita.
“Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat,” pungkasnya. (mae)