Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

DJP Jabar II Segera Lakukan Penyandraan Paksa 13 Penunggak Pajak

×

DJP Jabar II Segera Lakukan Penyandraan Paksa 13 Penunggak Pajak

Sebarkan artikel ini
Kanwil DJP Jabar II, Adjat Djatmika

BEKASI SELATAN– Kanwil DJP Jabar II telah mengajukan usulan penyanderaan pada awal tahun 2017 terhadap 15 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp62,6 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Adjat Djatmika mengatakan, dengan pembatalan penyanderan terhadap dua penunggak wajib pajak (WP), artinya masih tersisa 13 penunggak pajak lagi yang dalam proses persetujuan Menteri Keuangan RI dengan total tunggakan pajak Rp27,1 miliar.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

”Saya menghimbau agar penunggak pajak yang sudah diusulkan tersebut segera melunasi tunggakan pajaknya sehingga tindakan paksa badan tidak dilaksanakan,” katanya kepada awak media pada Kamis (09/03).

Penunggak pajak yang masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017. “Keuntungan yang diperoleh dengan memanfaatkan progran Amnesti Pajak, penunggak pajak cukup membayar pokok pajak sedangkan sanksi administrasi berupa denda dab bunga akan di hapuskan,” imbuhnya.

Ditjen pajak dengan dukungan penuh instansi penegak hukum lain akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila wajib pajak memenuhi kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang ke kantor Pelayanan Pajak terdekat. (BG)

Example 120x600
Metropolitan

“Alhamdulillah, hari ini kami dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kota Bekasi. Tugas ini memang tugas kita sehari-hari dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, hal-hal yang menyangkut kepada penyelamatan tentunya lebih diutamakan,” kata Abi dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.

Metropolitan

“Ini satu apresiasi pemerintah Kota Bekasi kepada para petugas yang begitu responsif dan tentu tidak memilih-milih terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Karena kalau berdasarkan tugas-tugas fungsinya, itu bukan bagian dari tugas-tugas pemadam kebakaran secara tupoksi, tapi lebih mengutamakan tugas-tugas kemanusiaan,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.