Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi menghentikan sementara seluruh aktivitas Pondok Pesantren menyusul dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di lingkungan pesantren tersebut. Sebanyak 80 persen santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kemenag Kota Bekasi, Endang Saefudin, mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Pemerintah Kota Bekasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), dan pimpinan pesantren.
“Alhamdulillah, sekitar 80 persen santri sudah dipulangkan. Seluruh aktivitas pesantren juga dihentikan sementara dan pembelajaran dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Endang dikutip bekasiguide.com, Senin 12 Oktober 2026.
Menurut Endang, penerapan PJJ bertujuan memastikan para santri tetap mendapatkan hak pendidikan selama proses penanganan kasus berlangsung. Pembelajaran jarak jauh diberlakukan untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), sekolah dasar, SMP, hingga madrasah aliyah.
Kemenag Kota Bekasi bersama instansi terkait akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan PJJ. Pemantauan juga dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi santri yang tinggal di asrama serta tidak ada aktivitas pesantren yang berlangsung selama kebijakan tersebut diterapkan.
Selain memastikan keberlanjutan pendidikan, Kemenag menyatakan keprihatinannya atas peristiwa yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut. Endang juga menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.
“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujarnya.
Evaluasi pelaksanaan PJJ akan dilakukan dalam satu pekan ke depan. Hasil pemantauan tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan apakah pembelajaran jarak jauh tetap dilanjutkan atau disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan.








