Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

14 Pengedar Obat Keras di Cikarang Diciduk Polisi 

×

14 Pengedar Obat Keras di Cikarang Diciduk Polisi 

Sebarkan artikel ini
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi AKBP Hannry P.H. Tambunan menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan 11 kasus peredaran obat keras daftar G ilegal sepanjang 1–23 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 30.436 butir obat keras, 14 unit telepon genggam, serta uang tunai Rp8,4 juta dan mengamankan 14 tersangka yang diduga sebagai pengedar. Cikarang Utara tercatat sebagai wilayah dengan temuan kasus terbanyak dalam pengungkapan tersebut.

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap temuan kasus peredaran obat keras daftar G ilegal sepanjang 1 hingga 23 Juni 2026. Dalam periode tersebut, polisi berhasil mengungkap 11 kasus dan menangkap 14 tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry P.H. Tambunan, mengatakan tingginya temuan kasus di Cikarang Utara menjadi perhatian khusus pihak kepolisian. Wilayah tersebut tercatat sebagai lokasi yang paling sering ditemukan aktivitas peredaran obat keras ilegal dibandingkan kecamatan lainnya selama operasi berlangsung.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Wilayah Cikarang Utara menjadi lokasi yang paling banyak kami temukan terkait peredaran obat keras daftar G ilegal selama periode pengungkapan ini. Karena itu, kawasan tersebut menjadi perhatian khusus kami untuk meningkatkan pengawasan, penyelidikan, dan penindakan guna menekan peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Hannry dikutip Bekasiguide.com, Kamis 25 Juni 2026.

Penindakan dilakukan di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, mulai dari toko, rumah kontrakan, ruko hingga bangunan yang sengaja disamarkan sebagai tempat usaha lain.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan para pelaku menggunakan beragam modus untuk mengelabui aparat maupun masyarakat. Lokasi penjualan dikamuflasekan menjadi toko ponsel, warung hingga gubuk terbengkalai agar tidak menimbulkan kecurigaan. Selain itu, transaksi juga dilakukan menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) untuk menghindari deteksi petugas.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Mayoritas pelaku berusia produktif antara 20 hingga 31 tahun dan berperan sebagai penjual atau pengedar dengan motif ekonomi. Sebagian besar tersangka juga diketahui berasal dari luar wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Dari tangan para pelaku, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menyita 30.436 butir obat keras daftar G, 14 unit telepon genggam yang digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp8.448.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

 

Example 120x600
Peristiwa

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Jumat 23 Oktober 2026. 

Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.