Peredaran obat keras dan obat berbahaya tanpa izin di Kota Bekasi masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dua wilayah, yakni Rawalumbu dan Bekasi Timur, disebut sebagai titik dengan tingkat peredaran tertinggi.
Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan bersama jajaran Polsek guna menekan peredaran tersebut.
“Wilayah yang paling tinggi saat ini ada di Rawalumbu dan Bekasi Timur. Namun, penanganannya juga semakin sulit karena modus yang digunakan sudah berubah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya peredaran obat keras banyak ditemukan melalui warung atau toko. Namun kini, pelaku beralih menggunakan metode transaksi langsung atau cash on delivery (COD), bahkan dengan sistem pertemuan singkat di lokasi tertentu.
Menurutnya, perubahan pola ini membuat proses pendeteksian menjadi lebih menantang. Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengandalkan informasi dari personel di lapangan untuk melakukan penyelidikan.
“Kami sudah memahami ciri-ciri transaksi di lapangan. Biasanya ada seseorang yang duduk, kemudian didatangi orang lain. Dari situ kami lakukan pemantauan hingga pengungkapan,” jelasnya.
Selain itu, peredaran obat keras juga dinilai berpotensi memicu tindak kriminalitas, karena efek yang ditimbulkan dapat meningkatkan keberanian pelaku kejahatan.
Meski begitu, pihak kepolisian memastikan bahwa upaya penindakan terus dilakukan. Bahkan, dalam pengungkapan terbaru, jajaran Polsek Bantar Gebang berhasil mengamankan ribuan butir obat keras pada dini hari.
“Ini menjadi komitmen kami untuk terus memberantas peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras di lingkungan masing-masing.







