Selama bulan puasa Ramadhan, beberapa kepala daerah terkena Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK). Terkini, Bupati Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Syamsul Auliya Rachman beserta 27 orang lainnya diangkut KPK. Setelah sebelumnya KPK juga mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Beberapa waktu sebelum itu, KPK telah mengamankan Bupati Rejang Lebong (Bengkulu), Muhammad Fikri Thobari, Bupati Pati (Jawa Tengah), Sudewo, Gubernur Riau, Abdul Wahid, Bupati Bekasi, Ade Kuswara, serta Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Modus yang umum ditemukan adalah suap terkait proyek, pemerasan, serta jual beli jabatan.
Dan seperti sudah diketahui publik, sumber dan pemantik perilaku menyimpang para kepala daerah ini bermula dari daya picu tingginya biaya pilkada.
Menurut beberapa penelitian, kisaran biaya memenangkan Pilkada di Indonesia sangat bervariasi, berkisar dari miliaran hingga puluhan miliar rupiah, tergantung tingkat jabatan dan luas wilayah.
Biaya tinggi didominasi oleh mahar partai politik, saksi TPS, dan kampanye/sosialisasi, dengan estimasi calon bupati/ walikota bisa mencapai Rp10,5 miliar – Rp20 miliar lebih. Untuk gubernur bisa hingga Rp100 miliar.
Komponen utama estimasi biaya Pilkada meliputi ; mahar partai politik (biaya pencalonan). Ini acapkali menjadi komponen terbesar. Estimasi biaya dapat dihitung per kursi atau per anggota dewan yang mengusung.
Selanjutnya biaya saksi TPS. Membayar saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengawal suara, yang membutuhkan dana miliaran untuk wilayah kabupaten/kota.
Komponen lainnya adalah biaya kampanye dan sosialisasi, yang meliputi pembuatan alat peraga kampanye (baliho, banner), biaya pertemuan terbatas, hingga kampanye rapat umum.
Yang tak kalah besar adalah biaya operasional tim sukses. Gaji tim, operasional kantor, survei elektabilitas, dan tim sukses di lapangan.
Ada lagi biaya yang acapkali algoritmanya liar, yakni biaya siluman (politik uang).Biaya ini mencakup dana yang dikeluarkan untuk money politics atau serangan fajar, yang sering kali menjadi penentu kemenangan dalam sistem pilkada saat ini.
Faktor yang memengaruhi biaya mencakup ukuran wilayah, jumlah penduduk, jumlah pasangan calon, dan tingkat kompetisi politik.
Tingginya ongkos politik ini memicu tingginya risiko korupsi oleh kepala daerah terpilih untuk mengembalikan modal kampanye.
Mencermati realitas prosesi Pilkada yang amat menguras biaya, Founder Pusat Kajian Manajemen Strategik (PKMS), H. Siswadi Abdul Rochim, MBA berpendapat ihwal kriteria ideal agar seorang kandidat setelah menjabat sebagai kepala daerah berakhir husnul-khatimah, yakni ; sudah selesai dengan dirinya dan keluarga, bersedia bèrsedekah dan mewakafkan diri untuk rakyat, memiliki dana zakat dan sedekah sebesar Rp50 Milyar untuk amar makruf pemilih, serta alokasi dana keluarga dan anak – anak untuk 5 tahun = Rp12 Milyar.
Tentu, rincian tersebut lumayan berat, maka, perlu perbaikan ulang sistem pilkada yang merupakan bagian dari demokrasi. Dan, demokrasi adalah alat, bukan tujuan.
Tujuan sebenarnya menciptakan sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat yang menjamin kedaulatan, kesetaraan, serta kebebasan warga negara. Demokrasi bertujuan menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan adil, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dan pengambilan keputusan untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Jadi kalau alatnya malah bikin gagal tercapainya tujuan, maka perlu segera diperbaiki, jangan dibiarkan terus menerus rusak dan merusak.
Oleh : Imam Trikarsohadi (Wartawan Senior)





