Dugaan pungutan liar (pungli) di Jalan Gang Lurah, dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Kota Bekasi, viral di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kelurahan Sumurbatu, Budi Sulistyo, menegaskan bahwa segala bentuk pungli tidak dibenarkan.
“Apapun bentuknya, pungli itu tidak dibenarkan. Namun kita juga harus melihat persoalan yang mendasarinya,” ujar Budi dikutip Bekasiguide.com, Jumat 27 Februari 2026.
Menurutnya, polemik tersebut berawal dari antrean truk menuju TPA Sumurbatu yang kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu aktivitas warga sekitar. Jalan yang kemudian viral disebut merupakan jalan lingkungan, bukan jalur resmi menuju TPA.
Budi menjelaskan, sempat ada kesepakatan antara warga dan pihak terkait agar jalan lingkungan tersebut dapat digunakan sebagai alternatif untuk mengurai kemacetan. Namun penggunaan itu disertai sejumlah syarat, di antaranya menjaga kebersihan jalan, melakukan pembersihan rutin, membatasi kapasitas truk, serta mewajibkan kendaraan pengangkut sampah menutup muatan dengan terpal.
Terkait isu adanya uang kompensasi, Budi menyebut kesepakatan yang ia ketahui lebih kepada bentuk tanggung jawab pemeliharaan lingkungan, bukan pungutan.
“Kalau jalan digunakan, ya harus dirawat dan dibersihkan. Itu yang saya pahami. Untuk detailnya saya tidak mengetahui,” katanya.
Ia juga mengaku belum dapat memastikan apakah video yang beredar merupakan rekaman lama yang kembali diunggah atau kejadian terbaru. Pihak kelurahan, lanjutnya, tengah berkoordinasi dengan kecamatan dan dinas terkait karena kewenangan penanganan berada di tingkat yang lebih tinggi.
“Kami sudah membuat nota dinas ke kecamatan untuk diteruskan ke dinas yang berwenang. Solusi bukan di kelurahan, tapi kami tetap berupaya mencari tahu duduk persoalannya,” jelasnya.
Budi berharap ke depan setiap kebijakan terkait operasional truk dan pengelolaan sampah dapat disosialisasikan dengan baik hingga ke tingkat sopir dan warga, guna menghindari kesalahpahaman yang memicu gesekan di lapangan.
Ia menambahkan, persoalan utama sebenarnya adalah pengelolaan sampah yang berdampak langsung pada warga Sumurbatu.
“Sampah dari berbagai tempat akhirnya bermuara di sini. Warga yang merasakan dampaknya. Karena itu perlu kesadaran bersama agar persoalan seperti ini tidak terus berulang,” pungkasnya.








