Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Ahmad Faisyal Hermawan, menyoroti langkah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat yang mulai mengintensifkan penagihan pajak kendaraan bermotor sejak Februari 2026. Ia menilai penguatan penagihan memang diperlukan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 sebesar Rp19,519 triliun, namun pendekatannya harus tepat.
Bapenda mencatat sekitar 5 juta kendaraan di Jawa Barat masih menunggak pajak. Kondisi itu menjadi tantangan serius meski sebelumnya telah dilakukan program pemutihan denda pajak pada 2025.
Faisyal menegaskan, pemerintah tidak boleh hanya bergantung pada razia kendaraan di jalan raya. Menurutnya, pendekatan persuasif dan administratif justru berpotensi lebih efektif dan tidak menimbulkan keresahan.
“Penertiban jangan hanya pasif menunggu di jalan. Bisa dengan menghampiri perusahaan-perusahaan maupun mendatangi alamat yang tertera di BPKB. Itu lebih tepat sasaran,” ujarnya dikutip bekasiguide.com, Selasa 17 Februari 2026.
Ia menjelaskan, banyak kendaraan menunggak pajak bukan semata karena unsur kesengajaan. Faktor kesibukan, perpindahan domisili, hingga perubahan kepemilikan yang belum dibalik nama turut memengaruhi rendahnya kepatuhan.
Komisi III DPRD Jabar yang membidangi pendapatan daerah, lanjutnya, memandang pajak kendaraan bermotor tetap menjadi salah satu tulang punggung PAD. Karena itu, optimalisasi penagihan harus dilakukan dengan strategi jemput bola dan pelayanan yang memudahkan masyarakat.
Faisyal juga mendorong adanya edukasi publik serta layanan pembayaran kolektif di lingkungan kerja maupun perumahan.
“Dengan kombinasi razia, jemput bola, dan pelayanan langsung, kepatuhan wajib pajak bisa meningkat tanpa menimbulkan keresahan, dan penerimaan daerah tetap stabil pada 2026,” pungkasnya.








