Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Korban Penipuan Kontrakan Fiktif Ngeluh Proses Hukum Polisi Terlalu Lamban

×

Korban Penipuan Kontrakan Fiktif Ngeluh Proses Hukum Polisi Terlalu Lamban

Sebarkan artikel ini

Puluhan warga yang menjadi korban penipuan kontrakan fiktif mengeluhkan terkait dengan proses hukum yang berjalan di kepolisian terlalu lamban.

Pasalnya, setelah pelaku Karsih dan rekannya Yurike ditangkap, korban belum juga mendapatkan surat SP2HP hingga saat ini.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kami sudah minta surat SP2HP harusnya udah dapet karena ini sudah lewat 10 hari belum dapet juga, soalnya sampe sekarang ini kami belum ada informasi penyelidikannya sampe mana, ini udah lewat 4 hari, pas kita datengin katanya senin mau dikirm surat ,” kata Henry selaku korban dikutip Bekasiguide.com, Senin 11 Agustus 2025.

Ditambah lagi, penyidik meminta beberapa korban mencabut laporannya. Henry melanjutkan, penyidik meminta laporan korban disatukan saja, namun menurutnya hal itu bisa menjadi permasalahan saat pihak korban menuntut ganti rugi di persidangan.

“jadi kami disuruh mencabut laporan, dan digabung ke laporan dua korban yang bernama Widyaningsih dan Pak Gede. Menurut mereka sih ga bermasalah cuma setelah kita pahamin, kalo kita mau geser ke perdata itu akan bermasalah,” jelas Henry.

Henry memastikan, seluruh korban yang tertipu oleh akal bulus Karsih dan Yurike mendapatkan ganti rugi.

“Ahamdulillah Karsih sama Yurike udah ditangkap nih, memang dia berdua kan otaknya, harapan berikutnya uang kami kembali karena kita fokusnya ke perdata,” ucapnya.

 

 

Example 120x600
Peristiwa

“Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye pada Pemilihan Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024. Sedangkan tersangka NY menerima uang hibah sebesar Rp.1.795.513.000, kemudian digunakannya untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas Keponakan Tersangka NY dan identitas Kakak Ipar Tersangka NY sebesar Rp.319.420.000. Dan sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 27 November 2025.

Peristiwa

“Aksi ini merupakan upaya preventif kami untuk memutus niat tawuran. Kehadiran patroli kami pada jam rawan terbukti efektif mencegah terjadinya kejahatan jalanan dan aksi anarkis,” ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono.

Peristiwa

“Kami meluncur kurang lebih hampir 7 unit dengan rincian 3 dari Cibitung atau Mako, kemudian juga dari pos Cikarang Selatan, pos Pemda, pos Pilar, dan pos Wibawa Mukti. Kemudian juga kami dibantu oleh dari Cikarang Listrikindo dan juga tentunya dari Jababeka ya,” kata Adeng dikutip Bekasiguide.com, Selasa 25 November 2025.