Seorang ayah berinisial R, asal Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi tega mencabuli anak kandungnya sendiri UL (14) yang masih di bawah umur.
Perbuatan tersangka terbongkar usai korban bercerita kepada kakak tirinya bahwa ia telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri.
“Kasus ini terbongkar setelah korban ini menyampaikan kepada kakak tirinya bahwasannya yang bersangkutan sering dibegitukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Setelah itu kemudian kakak tiri daripada korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 26 Juli 2025.
Dalam introgasi, R mengaku bahwa ia telah mancabuli anak kandungnya sebanyak 4-6 kali. Tersangka biasa melakukan hal tak senonoh tersebut saat kondisi rumah sedang sepi.
“Ini sudah dilakukan sebanyak 4 sampai dengan 6 kali, kejadian pada sekitaran bulan Mei, pada saat tersangka sedang bermain handphone dan istri dan anak-anaknya sedang kegiatan di luar,” jelasnya.
Karena hanya tinggal berdua, tersangka secara leluasa mencabuli korban. Awalnya tersangka hanya meraba-raba dan menciumi korban. Lama-lama kemudian dia menjadi berani menyetubuhi putrinya sendiri.
“Motifnya ya karena ada kesempatan dan juga nafsu daripada pelaku,” ungkapnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 dan juga Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua, Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.