Aksi perampasan sepeda motor terjadi di lapangan yang berlokasi di Kampung Kukun, Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Dalam hal ini, tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi berhasil meringkus tiga orang pria yang menjadi tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini. Adapun tersangka yang diamankan berinisial HE, AR, dan AN.
“Tiga tersangka ini sebelum kejadian itu sudah berencana melakukan perampasan barang berharga milik korban berupa handphone dan sepeda motor,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 14 Juli 2025.
Dalam melakukan aksinya, salah satu pelaku yang berinisial AN ini sempat melakukan penganiayaan dengan cara memukuli wajah korban secara bertubi-tubi.
“Jadi korban ini dibawa ke lapangan yang sepi, kemudian korban disana dianiaya , dipukul, dijambak, dan dijerat lehernya menggunakan sweater yang dia pakai,” jelasnya.
Setelah menganiaya korban, para pelaku juga memaksa korban agar mau menyerahkan kunci kendaraan sepeda motornya.
“Pelaku AN melakukan pemukulan di wajah korban, dan menginjak bagian muka serta muka korban lalu mencari sepeda motor milik korban,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.