Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Faisal Sambut Positif Kebijakan Jam Masuk Sekolah Baru, Tapi Perlu Pengawasan Serius

×

Faisal Sambut Positif Kebijakan Jam Masuk Sekolah Baru, Tapi Perlu Pengawasan Serius

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi, Faisal.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi, Faisal, meminta seluruh jajaran pemerintah daerah mulai dari OPD hingga tingkat kecamatan dan kelurahan untuk lebih tanggap dalam menyikapi kebijakan baru terkait jam masuk sekolah.

Mulai hari ini, Senin (14/7/2025), Kota Bekasi resmi menerapkan kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait perubahan jam masuk sekolah menjadi pukul 06:30 WIB. Namun di hari pertama pelaksanaan, kemacetan terjadi di banyak titik.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Hari ini kemacetan di mana-mana. Seharusnya OPD terkait sampai kelurahan turun langsung ke lapangan untuk membantu meminimalisir kemacetan,” ujar Faisal dikutip, Senin, 14 Juli 2025.

Ia mengakui bahwa tanpa perubahan jam masuk sekolah pun, Kota Bekasi memang sudah akrab dengan kemacetan. Karena itu, menurutnya semua aparatur harus ikut ambil bagian aktif di titik-titik rawan.

“Ya itu tadi, kita sangat berharap agar semua aparatur turun langsung,” tegasnya.

Meski begitu, Faisal menyambut positif kebijakan ini. Menurutnya, sistem baru ini dapat membentuk pola belajar dan karakter anak yang lebih baik.

“Saya kira kebijakan perubahan jam masuk sekolah itu sangat bagus. Karena anak-anak nantinya juga dibebaskan dari PR. Semua dikerjakan di sekolah, sehingga lebih fokus. Pulang sekolah langsung istirahat, tak tergoda main gadget malam-malam. Pagi harinya mereka bisa kembali segar dan siap belajar,” jelasnya.

Faisal optimistis, jika kebijakan ini dikawal dengan serius, maka akan berdampak besar pada kualitas pendidikan dan pembentukan karakter anak-anak Kota Bekasi.

Example 120x600
Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.