Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Istri Almarhum Sandy Permana Berharap Pelaku Dihukum Mati

×

Istri Almarhum Sandy Permana Berharap Pelaku Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini
Ade Andriani (36) istri Almarhum Sandy Permana. (Photo: Ari)

Ade Andriani (36) istri Almarhum Sandy Permana mengaku telah mengetahui bahwa pelaku pembunuh suaminya sudah ditangkap petugas kepolisian. Ketika pelaku dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP), Ade tidak berada di rumah, melainkan sedang keluar, namun ia mendapat kabar bahwa pelaku ditangkap di wilayah Karawang.

Saat dibawa ke TKP yang tidak jauh dari rumah Ade, satu anaknya yang berusia tiga tahun mengetahui dan sempat melihat pelaku yang digiring petugas kepolisian.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Karena saya gak ditempat tadi. Denger kabar tadi yang diambil barang bukti. Saya dapet infonya siang sekitar jam 11.00 Wib. Perasaan campur aduk saya jadi inget almarhum suami saya. Saya buka handphone saya sambil lihat foto ucap yah pelakunya sudah ketangkap,” ungkap Ade di Cibarusah, Kamis, 16 Januari 2025.

Ade berharap, pelaku Nanang alias Gimbal dapat dihukum seberat-beratnya karena sudah menghilangkan nyawa suaminya dengan cara sadis.

“Harapannya semoga bisa diadili dengan hukuman seberat-beratnya setimpal. Karena dia sudah menghilangkan nyawa suami saya. Maunya sih hukuman mati,” tambahnya.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja cepat menangkap pelaku. Selain itu ia juga berterima kasih kepada para rekan almarhum suaminya yang sudah mensuport nya sejak awal kejadian hingga pelaku ditangkap.

“Terimakasih untuk aparat kepolisian yang sudah bergerak cepat menangkap pelaku. Kemudian para pendukung suami saya yang sudah mengikuti proses ini. Karna sebelumnya mereka minta foto-foto pelaku dishare agar ketangkap dan alhamdulillah ke tangkap. Sebelumnya rambut pelaku gimbal dan sekarang sudah pendek,” ucapnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.