Media sosial dihebohkan dengan aksi bullying para remaja perempuan dibawah umur. Dalam rekaman video yang beredar, aksi bullying itu dilakukan oleh enam remaja yang masih berusia belasan tahun dan sengaja direkam oleh salah satu pelaku.
Dan kejadian itu terjadi di Desa Pantai Harapanjaya, kecamatan Muaragembong pada Minggu (17/11) lalu. Kejadian itu bermula sekitar pukul 14:30 Wib ketika korban yakni EH (11) bersama temannya T yang ingin membeli makanan.
“Pelaku berjumlah enam anak lalu memaksa untuk berantem satu lawan satu, korban sudah menolak dan akan pulang tapi dari pihak pelaku melarang dan harus berantem. Maka terjadilah berantem satu lawan satu antara pihak korban dan salah satu pelaku,” kata Jamhari, ketua RT 03/09 saat dikonfirmasi, Senin, 25 November 2024.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dibeberapa bagian tubuh dan mengalami trauma. Pihaknya tengah melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi.
“Sementara ini kita mau selesaikan secara musyawarah, mau ketemuin keluarga yang korban sama keluarga yang pelaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi membenarkan peristiwa tersebut. Korban berinisial EH (11) warga kampung Bulak, Desa Pantai Harapanjaya, Muaragembong. Kejadian itu terjadi pada Minggu (17/11) sekitar pukul 14:30 Wib, ketika korban hendak membeli makanan bersama temannya berinisial T.
“Dalam perjalanan dicegat oleh tiga anak yang tidak dikenal oleh korban. Setelah berbincang si korban diajak ke jalan baru kampung padat karya RT 02/10 dan disitu sudah menunggu tiga orang lainnya,” kata Fahrul.
Pelaku yang berjumlah enam orang, lanjut Fahrul meminta korban untuk berduel secara satu persatu, namun korban menolaknya. Korban bersama temannya yang ingin pulang pun dilarang oleh para pelaku sehingga terjadilah duel antara korban dengan salah satu pelaku.
“Korban mengalami luka sakit di leher dan kepala. Identitas pelaku S dan T. Untuk empat anak lainnya tidak diketahui oleh korban,” sambung Fahrul.
Saat ini UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) tengah berupaya memediasi antara kedua belah pihak keluarga pelaku dan keluarga korban untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat para pelaku dan korban masih berusia dibawah umur dan duduk dibangku sekolah. Selain itu, Fahrul juga melakukan pendampingan kepada korban maupun pelaku.
“Kasus yang di Muaragembong itu sedang diupayakan penyelesaian kasus secara kekeluargaan, karena pelakunya juga masih anak-anak. Saat ini fokus penyelesaian kasusnya,” tandasnya.