Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Pemkab Bekasi Alokasikan Rp40 Miliar Perluasan TPA Burangkeng

×

Pemkab Bekasi Alokasikan Rp40 Miliar Perluasan TPA Burangkeng

Sebarkan artikel ini
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Setu Kabupaten Bekasi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan anggaran Rp40 miliar untuk perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Setu Kabupaten Bekasi. Penyiapan anggaran Rp40 miliar itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2025.

“Kita sudah mengusulkan anggaran sekitar kurang lebih Rp40 miliar untuk beberapa hektar ya yang ada disana untuk supaya ruangnya perluasannya bisa kita lakukan,” kata Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi di Cikarang Pusat, Selasa, 19 November 2024.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Diketahui, lokasi perluasan TPA Burangkeng akan dilakukan pada sisi zona yang terdampak longsor beberapa waktu lalu. Sosialisasi untuk pembebasan lahan juga telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Adapun lahan yang direncanakan akan dibebaskan seluas 2 hektar. Pada lahan yang akan dibebaskan tersebut, terdapat rumah warga dan perkebunan. Nantinya, lahan yang masih terdapat rumah-rumah warga itu akan diperuntukan untuk tempat penampungan sampah.

“Pengadaan tanah atau perluasan dari TPA Burangkeng untuk menampung sampah-sampah dan insyallah kita akan tangani pengelolaan sampah ini. Dari yang sistemnya open dumping mengarah ke teknologi modernisasi alat dan sebagainya,” tambahnya.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah melakukan penataan open dumping di TPA Burangkeng. Akibat penataan itu, antrian truk-truk sampah pun tak terhindarkan dari pintu masuk TPA Burangkeng hingga zona pembuangan sampah.

Guna menanggulangi sampah-sampah dan antrean truk yang semakin mengular itu, Dedy menghimbau UPTD Persampahan untuk melakukan upaya penanganan sampah ke TPST Kertamukti Cibitung untuk diolah.

“Tentunya upaya dari pemda kita lakukan upaya pararel saja ya, kita tetap lakukan kerjakan. Kita mencari tempat salah satu alternatifnya adalah di TPST Kertamukti Cibitung,” ungkap Dedy.

Kedepan, Dedy menghimbau kepada masyarakat di perumahan-perumahan untuk membuat Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recyle (TPS3R). Menurutnya, keberadaan TPS3R di Kabupaten Bekasi sangat penting dan dibutuhkan untuk mengurangi sampah rumah tangga yang masuk ke TPA Burangkeng.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan atau tidak membuang sampah di tempat yang ditunjuk atau katakanlah ilegal atau tidak resmi dan tidak terdata di Dinas Lingkungan Hidup. Ini menjadi perhatian kita. Dan kesadaran ya mulai dari rumah tangga kemudian RT RW sampai Desa agar sampah itu ditangani diharapakan ada semacam TPS3R di perumahan mungkin dimana pun. Sepert di Deltamas,” tandasnya.

Example 120x600