Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Bang Heri dan Bang Sholihin Resmi Terima Formulir B1 KWK dari DPP PKS

×

Bang Heri dan Bang Sholihin Resmi Terima Formulir B1 KWK dari DPP PKS

Sebarkan artikel ini
Presiden Partai Keadilan Sejahtera, H. Ahmad Syaukhu resmi menyerahkan Formulir B1 KWK kepada pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Heri Koswara dan Sholihin.

DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi menyerahkan Formulir B1 KWK kepada pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Heri Koswara dan Sholihin pada Selasa (20/8/2024) di ICE BSD, Tangerang. Penyerahan formulir B1 KWK diberikan langsung oleh Presiden PKS, H. Ahmad Syaikhu.

Hal ini memastikan bahwa pasangan tersebut siap untuk mendaftarkan diri ke KPUD Kota Bekasi dalam gelaran kontestasi Pilkada 2024 November mendatang.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Alhamdulillah hari ini (kemarin) kami sudah mendapatkan 2 formulir B1 KWK baik dari PKS dan PPP, ” ujar Bacalon Wali Kota Bekasi Heri Koswara dikutip bekasiguide.com pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Menurut pria yang akrab disapa Bang Heri, dengan telah diterimanya formulir B1 KWK ini menjadi kepastian satu – satunya pasangan yang sudah siap dalam Pilkada Kota Bekasi.

Sementara itu, Bang Sholihin yang merupakan Bakal Calon Wakil Wali Kota Bekasi juga memohon do’a dan support dalam perhelatan ke depan.

“Alhamdulillah kami berdua sudah siap dan semoga dapat berjalan dengan maksimal ke depan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, formulir B1-KWK adalah surat pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota.

Example 120x600
Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.