Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Ungkap Motif Pencabulan dan Pembunuhan Bocah di Bantargebang

×

Polisi Ungkap Motif Pencabulan dan Pembunuhan Bocah di Bantargebang

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus memberikan keterangan terkait motif dari pelaku pembunuhan dan pencabulan terhadap bocah di Bantargebang.

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap motif pembunuhan bocah dalam karung yang terjadi di Kampung Ciketing Selatan Kelurahan Ciketing Udik Bantargebang Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa motif tersangka yang bernama Didik Setiawan (61) melakukan pencabulan adalah karena dia sudah tidak bisa menahan nafsunya kepada korban GH (9).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Tsk DS melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban GH dalam kasus atau tindak pidana pencabulan ini adalah motifnya karena tsk DS tidak bisa menahan nafsu birahinya karena selama 7 bulan tsk DS tidak melakukan hubungan suami istri,” kata Firdaus saat konferensi pers dengan media, Jumat 07 Juni 2024.

Selain itu, Fs melanjutkan, tersangka Didik mengaku terpaksa melakukan pembunuhan terhadap korban, semata-mata untuk menghilangkan jejak karena sudah melakukan perbuatan cabul.

“Motif terkait dengan tindak pidana kekerasan yg mengakibatkan kehilangan nyawa atau pembunuhan, tersangka DS melakukan untuk menutupi perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak korban,” jelasnya.

Sebelumnya, tersangka Didik sempat membuat pengakuan kepada penyidik bahwa ia sakit hati terhadap orang tua korban. Namun, hal itu terbantahkan oleh adanya pemeriksaan saksi-saksi di TKP.

“Sebagaimana keterangan tersangka, awalnya tim penyidik menanyakan alasannya dia melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan pembunuhan ini sakit hati dengan orangtuanya, tapi itu tidak terfaktakan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 82 dan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Polisi Ungkap Motif Pencabulan dan Pembunuhan Bocah Dalam Karung di Bantargebang

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap motif pembunuhan bocah dalam karung yang terjadi di Kampung Ciketing Selatan Kelurahan Ciketing Udik Bantargebang Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa motif tersangka yang bernama Didik Setiawan (61) melakukan pencabulan adalah karena dia sudah tidak bisa menahan nafsunya kepada korban GH (9).

“Tsk DS melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban GH dalam kasus atau tindak pidana pencabulan ini adalah motifnya karena tsk DS tidak bisa menahan nafsu birahinya karena selama 7 bulan tsk DS tidak melakukan hubungan suami istri,” kata Firdaus saat konferensi pers dengan media, Jumat (7/6/2024).

Selain itu, Firdaus melanjutkan, tersangka Didik mengaku terpaksa melakukan pembunuhan terhadap korban, semata-mata untuk menghilangkan jejak karena sudah melakukan perbuatan cabul.

“Motif terkait dengan tindak pidana kekerasan yg mengakibatkan kehilangan nyawa atau pembunuhan, tersangka DS melakukan untuk menutupi perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak korban,” jelasnya.

Sebelumnya, tersangka Didik sempat membuat pengakuan kepada penyidik bahwa ia sakit hati terhadap orang tua korban. Namun, hal itu terbantahkan oleh adanya pemeriksaan saksi-saksi di TKP.

“Sebagaimana keterangan tersangka, awalnya tim penyidik menanyakan alasannya dia melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan pembunuhan ini sakit hati dengan orangtuanya, tapi itu tidak terfaktakan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 82 dan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Example 120x600