CIKARANG- Dua pelaku pencurian bermotor dibekuk petugas kepolisian. Dua pelaku itu yakni AS (29) dan GOT (23). Keduanya adalah warga Jatiasih Kota Bekasi yang baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur.
Dorongan kebutuhan ekonomi kedua pelaku yang tidak bekerja itu membuatnya tega menggasak sepeda motor kawannya sendiri.
Peristiwa itu bermula saat korban AF diajak berkeliling menggunakan sepeda motornya oleh AS dan GOT pada Rabu 01 Juni 2024 lalu. Dari wilayah Mustikajaya, ketiganya berboncengan menggunakan satu sepeda motor.
Setiba di Jalan Raya Urip Sumoharjo Desa Karangsari, Cikarang Timur, korban AF buang air kecil dipinggir jalan raya itu. Saat itulah keduanya langsung membawa kabur kendaraan milik AF. Dan AF ditinggal oleh kedua pelaku.
“Sampai ditempat kejadian, korban berhenti untuk buang air kecil setelah korban buang air kecil lalu pelaku membawa kabur motor korban,” kata Kapolsek Cikarang Timur, AKP M. Trisno saat ungkap kasus di Kantor Polsek Cikarang TImur, Kamis 06 Juni 2024.
Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Kantor Polsek Cikarang Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, kurang dari 24 Jam, pada Kamis (2/6) kedua pelaku berhasil dibekuk di wilayah Cikarang saat tengah menggunakan sepeda motor milik korban. Kemudian, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah pelaku di wilayah Jatiasih.
“Pada saat ditangkap digeledah ditemukan kunci Letter T dan mata kunci di dalam tas milik tersangka AS dan GOT. Dari keterangan kedua pelaku sepeda motor korban akan dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, keduanya mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi, yakni di Kota Bekasi dan di Cikarang Timur. Saat ini keduanya telah mendekam di rutan Polsek Cikarang Timur dan terancam pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polisi Kembalikan Motor dan Mobil Curian.
Selain membekuk dua pelaku curanmor, polisi juga mengembalikan satu unit sepeda motor milik AF dan satu unit mobil bak terbuka milik Bebe (67). Pengembalian sepeda motor bernomor polisi B4601 KTN milik AF itu diserahkan ke orang tua AF yakni Sajumriadi (55).
“Motor sehari-hari dipake anak saya buat sekolah. Waktu itu izinnya main sama temennya yang dari Jatiasih. Alhamdulillah sekarang motornya udah balik lagi. Terimakasih banget atas kesigapan pak polisi,” kata Sajumriadi.
Sementara, Bebe (67) tak bisa mengungkapkan rasa bahagianya ketika mobil bak terbukanya kembali ke tangannya. Sudah empat bulan ia mencari mobil yang menjadi alat pencari nafkahnya.
Menurutnya, mobil bak yang biasa ia gunakan untuk mengangkut sampah itu awalnya disewa oleh Pelaku B yang kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Awalnya pelaku nyewa lepas kunci Rp 4 juta sebulan. Dapet sebulan bener bayarnya, kedua ketiga gak bener, mobil saya dibawa kabur. Pelaku kenal orang Karawang. Alhamdulillah perasaan cerah banget kayak hidup lagi bisa usaha lagi,” tandas Bebe.








