Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tawuran Pelajar di Duren Jaya

×

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tawuran Pelajar di Duren Jaya

Sebarkan artikel ini
Polisi menetapkan dua orang pelajar sebagai tersangka atas kasus tawuran yang terjadi di Jalan Baru Under Pass 2 Duren Jaya Bekasi Timur.

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan dua orang pelajar sebagai tersangka atas kasus tawuran yang terjadi di Jalan Baru Under Pass 2 Duren Jaya Bekasi Timur Kota Bekasi pada Rabu 29 Mei 2024.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan tersangka yang berinisial SB (16) dan MA (16), ini terbukti melakukan pembacokan dan pengeroyokan terhadap korban yang berinisial A (16) menggunakan celurit.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Adapun peran dari SB Melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan sebilah celurit begagang kayu yang mana SB mengayunkan sajam ke arah korban. Kemudian MA perannya menendang perut korban menggunakan kaki sehingga korban terjatuh,” kata Firdaus.

Firdaus melanjutkan, usai dikeroyok oleh pelaku. Korban pun langsung tak sadarkan diri terkapar di jalan dengan kondisi luka parah di kepala.

“Seperti yang ada di video yang beredar sosial media, korban mengalami luka parah di kepala,” jelas Firdaus.

Sebelum kejadian, kelompok korban dan pelaku ini melakukan aksi saling tantang di sosmed. Setelah itu, mereka janjian untuk melakukan tawuran di lokasi kejadian dengan menggunakan senjata tajam celurit.

“Modus operandi tawuran tersebut terjadi karena dari pihak sekolah SMK Karya Guna Bakti melalui medsos ig mengajak SMK Karya Guna 1 dan 2 untuk bertemu di TKP. Jadi ada ajakan sehingga kedua belah pihak bertemu di TKP untuk melakukan tawuran,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat diancam paling lama penjara sembilan tahun.

Example 120x600