Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Tangkap Dua Muncikari Jual Siswi SMP Lewat Mi-Chat

×

Polisi Tangkap Dua Muncikari Jual Siswi SMP Lewat Mi-Chat

Sebarkan artikel ini

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan dua tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial D (18) dan A (52) di Rumah Kost yang berlokasi di Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, Senin 15 Januari 2024.

Dalam kasus ini, kedua pelaku sempat melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap remaja perempuan di bawah umur yang berinisial AJR (15).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan kedua pelaku menjual korban lewat aplikasi Mi chat selama satu tahun. Selama itu, korban disekap dan dipaksa melayani 3 sampai 4 orang pria hidung belang di rumah kost milik salah satu tersangka.

“Hasil keterangan tsk A alias Oma melakukan eksploitasi seksual atau tindak pidana perdagangan orang sudah berlangsung selama satu tahun. Sementara tersangka D melakukan pencarian pelanggan yang mau menggunakan jasa korban,” kata Firdaus saat konferensi pers, Senin 15 Januari 2024 siang.

Firdaus melanjutkan, usai melayani tamunya korban hanya diupahi sebesar Rp. 50 ribu oleh tersangka A.

“Untuk korban mendapatkan upah setiap tamu yakni 50 ribu. Selebihnya diserahkan ke tersangka A alias Oma dan juga tersangka D mendapatkan upah 50 ribu pertamunya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 88 Jo 76i Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak Pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Example 120x600
Peristiwa

“Hasil pengecekan awal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban dan sementara diduga korban meninggal dunia akibat sakit. Namun demikian, Kepolisian tetap melakukan langkah-langkah sesuai prosedur,” ujar Aiptu Kurnia Asih, Humas Polsek Rawalumbu dikutip Bekasiguide.com, Rabu 4 Febuari 2026.

Peristiwa

“Awalnya korban diminta oleh sepupu pelapor untuk membeli gas LPG di warung yang tidak jauh dari rumah. Korban membeli empat tabung gas, mengantarkan dua tabung ke rumah, lalu kembali ke warung untuk mengambil dua tabung sisanya. Namun setelah itu korban tidak kembali ke rumah,” ujar Ferida dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 31 Desember 2026.