Kejakasaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi (YY) sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan Ekskavator dan Buldozer tahun 2021 sebesar Rp5 Milyar. Selain YY, pihak Kejaksaan juga telah menahan tiga orang tersangka lainnya yang berinisial T, DA, dan IP.
Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi mengatakan kasus korupsi itu terjadi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang dananya bersumber dari Bantuan Provinsi DKI Jakarta.
“Tim penyidik, tindak pidana khusus Kejari Kota Bekasi telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada dinas lingkungan hidup kota bekasi yang bersumber dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.22.937.500.000,” kata Yadi, Kamis 04 Januari 2024.
Yadi menjelaskan, identitas dari keempat pelaku ini diantaranya ada YY yang berprofesi sebagai Kadis LH, IP selaku kontraktor, DA sebagai PPTK dan T sebagai PNS di Dinas lingkungan Hidup Pemerintahan Kota Bekasi.
“Satu saudara T selaku PPK atau PNS di DLH saat itu, dua saudara IP selaku pelaksana pekerja atau kontraktor, saudari DA selaku PPTK atau PNS di DLH, empat saudara YY selaku KPA atau kepala dinas saat itu,” jelasnya.
Dikarenakan kasus korupsi yang dilakukan oleh empat , negara kini mengalami kerugian hingga Rp. 5.184.214.545 miliar.
“Kerugian negara di dalam perkara ini berasalkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat daerah kota bekasi kerugian negara yaitu sebesar 5 miliar 184 juta 214 ribu 545 rupiah,” paparnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat pasal 2 ayat 1 uu ri no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun atau maksimal seumur hidup.