Sopir truk molen yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Bekasi Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Polisi juga berencana melakukan penahanan terhadap sopir tersebut.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sambodo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam proses penyidikan kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka.
“Untuk perkembangannya, sopir sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan nanti akan kita lakukan penahanan,” kata Joko dikutip Bekasiguide.com, Selasa 3 November 2026.
Dalam keterangannya, Joko menyebut sopir mengaku kehilangan kendali saat mengemudikan truk dari arah timur menuju barat di Jalan Cut Mutia, tepatnya di depan kampus Bina Sarana Informatika (BSI).
Sopir mengaku berusaha membelokkan truk ke arah kiri dengan maksud menghentikan kendaraan. Namun, truk justru menabrak halte dan para korban sebelum akhirnya terguling.
“Jadi pengakuan driver memang kegagalan fungsi rem,” ujarnya.
Sopir tersebut dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan tingkat akibat yang berbeda.








