Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan Saldo TikTok Vilmei Rp1,2 Miliar

×

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan Saldo TikTok Vilmei Rp1,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten Meicy Villia Kalangi atau yang dikenal dengan nama Vilmei. Kasus tersebut dilaporkan pada 25 Agustus 2026. Ketiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial ZK alias Z, MASR alias A, dan L.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, mengatakan ketiga tersangka telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pada siang hari ini kami akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan penggelapan saldo pada akun TikTok milik kreator konten dengan inisial MVK atau yang dikenal sebagai Vilmei. Hingga saat ini penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Kamis 3 September 2026.

Verdika menjelaskan, tersangka Z merupakan karyawan korban yang memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei. Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk melakukan transaksi saldo tanpa izin dan sepengetahuan korban.

Saldo yang diduga digelapkan merupakan pendapatan yang telah terkumpul di akun TikTok korban. Pendapatan tersebut berasal dari program afiliasi, penjualan produk sejumlah merek, hingga hadiah digital atau gift yang diterima saat siaran langsung.

Menurut Verdika, para tersangka menggunakan saldo tersebut untuk membeli koin TikTok. Koin kemudian digunakan untuk mengirimkan gift ke sejumlah akun TikTok. Gift yang masuk ke akun penerima selanjutnya dicairkan melalui rekening bank maupun dompet digital.

“Dalam rangkaian tersebut tersangka Z berperan mengakses akun korban, kemudian membeli koin serta mengirimkan gift ke sejumlah akun TikTok, baik miliknya sendiri maupun milik tersangka A dan juga tersangka L,” katanya.

Sementara itu, tersangka A dan L berperan menerima gift melalui akun TikTok yang mereka kuasai sebelum kemudian melakukan penarikan dana.

Berdasarkan laporan hasil audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan oleh pelapor, kerugian sementara dalam kasus tersebut tercatat mencapai Rp1.282.915.000.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Example 120x600
Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.