Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Satpol PP Kota Bekasi Temukan 4 ASN Nongkrong Saat Jam Kerja

×

Satpol PP Kota Bekasi Temukan 4 ASN Nongkrong Saat Jam Kerja

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Bekasi melakukan penertiban disiplin ASN di sejumlah lokasi saat jam kerja. Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak empat ASN ditemukan nongkrong di luar kantor dan telah dilakukan penindakan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menemukan empat aparatur sipil negara (ASN) yang berada di luar kantor dan nongkrong saat jam kerja. Keempat ASN tersebut ditindak dalam kegiatan penertiban disiplin yang dilakukan sepanjang Agustus 2026.

Kasatpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana mengatakan, penertiban dilakukan untuk memastikan ASN menjalankan kewajiban dan disiplin selama jam kerja. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang menjadi tempat ASN berkumpul, mulai dari mal, tempat makan, pasar hingga lokasi lainnya.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Sudah hampir beberapa bulan ini, kami beberapa kali melakukan penertiban terkait gerakan disiplin, terutama terhadap ASN yang berada di luar kantor pada jam kerja,” ujarnya dikutip Bekasiguide.com, Selasa 1 September 2026.

Ia menyebut, penertiban dilakukan pada siang hari, sekitar pukul 13.30 hingga 14.30 WIB. Dalam beberapa kegiatan, petugas masih menemukan ASN berada di mal maupun pasar saat seharusnya menjalankan tugas di kantor.

Hingga 31 Agustus 2026, terdapat empat ASN yang ditemukan dan dilakukan penindakan. Selain ASN Pemerintah Kota Bekasi, petugas juga menemukan ASN dari wilayah Kabupaten Bekasi yang berada di lokasi penertiban.

“Yang jelas ada empat yang kami tangkap. Memang kalau masalah pelanggaran seperti ini, banyak yang berkelit. Tetapi kami sudah mendata,” katanya.

Menurutnya, hasil penertiban tersebut telah dilaporkan kepada Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan disiplin ASN.

Ia menjelaskan, penertiban awal dilakukan dengan pencatatan terhadap ASN yang kedapatan melanggar. Jika pelanggaran kembali dilakukan, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin ASN.

“Yang pertama kami lakukan adalah pencatatan. Pencatatan tersebut kemudian masuk ke BKPSDM dan Inspektorat,” jelasnya.

Penertiban terhadap ASN tersebut akan kembali dilakukan pada September 2026. Satpol PP berencana meningkatkan pengawasan dengan melakukan penertiban secara rutin, bahkan bisa dilakukan hingga dua kali dalam sepekan.

Titik penertiban tidak akan diumumkan untuk menjaga efektivitas pengawasan. Sejumlah lokasi seperti mal, tempat makan dan kafe menjadi bagian dari area yang akan dipantau.

“Untuk September, karena minggu-minggu ini kami banyak kegiatan, saya akan lakukan penertiban lagi. Mungkin bisa setiap minggu, atau seminggu dua kali. Intinya, maksimal setiap minggu harus ada gerakan penertiban ini,” pungkasnya.

 

 

Example 120x600