DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi akan menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam tiga termin, yakni pada 6, 10, dan 16 Agustus 2026. Kegiatan ini digelar di aula kecamatan, kelurahan, hingga kantor RW di seluruh Kota Bekasi untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah.
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, mengatakan sosialisasi merupakan bagian dari upaya menghadirkan proses legislasi yang lebih terbuka sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap rancangan perda.
“Kami ingin masyarakat memahami raperda yang sedang disusun sekaligus memberikan masukan agar perda yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Lia dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com, Rabu 05 Agustus 2026.
Dua raperda yang menjadi materi sosialisasi yakni Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Berisiko Tinggi. Keduanya masih dalam pembahasan Pansus 9 dan Pansus 10 DPRD Kota Bekasi.
“Sebelum ditetapkan menjadi perda, kami menyampaikan substansi raperda kepada masyarakat sebagai bentuk edukasi dan keterbukaan informasi,” katanya.
Sosialisasi akan menghadirkan narasumber dari DPRD Kota Bekasi, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat, serta perangkat daerah terkait. DPRD berharap masukan masyarakat dapat menyempurnakan substansi raperda sehingga perda yang dihasilkan lebih berkualitas, mudah diterapkan, dan sesuai kebutuhan warga.








