Satresnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap temuan kasus peredaran obat keras daftar G ilegal sepanjang 1 hingga 23 Juni 2026. Dalam periode tersebut, polisi berhasil mengungkap 11 kasus dan menangkap 14 tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry P.H. Tambunan, mengatakan tingginya temuan kasus di Cikarang Utara menjadi perhatian khusus pihak kepolisian. Wilayah tersebut tercatat sebagai lokasi yang paling sering ditemukan aktivitas peredaran obat keras ilegal dibandingkan kecamatan lainnya selama operasi berlangsung.
“Wilayah Cikarang Utara menjadi lokasi yang paling banyak kami temukan terkait peredaran obat keras daftar G ilegal selama periode pengungkapan ini. Karena itu, kawasan tersebut menjadi perhatian khusus kami untuk meningkatkan pengawasan, penyelidikan, dan penindakan guna menekan peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Hannry dikutip Bekasiguide.com, Kamis 25 Juni 2026.
Penindakan dilakukan di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, mulai dari toko, rumah kontrakan, ruko hingga bangunan yang sengaja disamarkan sebagai tempat usaha lain.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan para pelaku menggunakan beragam modus untuk mengelabui aparat maupun masyarakat. Lokasi penjualan dikamuflasekan menjadi toko ponsel, warung hingga gubuk terbengkalai agar tidak menimbulkan kecurigaan. Selain itu, transaksi juga dilakukan menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) untuk menghindari deteksi petugas.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Mayoritas pelaku berusia produktif antara 20 hingga 31 tahun dan berperan sebagai penjual atau pengedar dengan motif ekonomi. Sebagian besar tersangka juga diketahui berasal dari luar wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Dari tangan para pelaku, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menyita 30.436 butir obat keras daftar G, 14 unit telepon genggam yang digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp8.448.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.








