Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Pria 19 Tahun Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Kosong di Bekasi 

×

Pria 19 Tahun Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Kosong di Bekasi 

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian rumah kosong di Royal Park Residence, Mustikajaya, Kota Bekasi.

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di kawasan Royal Park Residence, Mustikajaya, Kota Bekasi. Pelaku berinisial IMT (19) nekat menggasak uang tunai, mata uang asing, perhiasan, hingga telepon genggam milik korban saat rumah ditinggal beribadah.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026. Saat itu korban berinisial BLL (30) bersama keluarganya sedang melaksanakan ibadah di gereja sehingga rumah dalam keadaan kosong.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pelaku ini merupakan teman dari adik korban. Pelaku sudah mengetahui lokasi penyimpanan kunci rumah sehingga dapat masuk ke dalam rumah korban saat ditinggal,” kata Kusumo saat konferensi pers, Jumat 19 Juni 2026.

Menurut Kusumo, pelaku mengetahui keberadaan kunci rumah yang disimpan di rak sepatu karena sebelumnya pernah berkunjung ke rumah korban bersama adiknya. Setelah berhasil masuk, pelaku mendapati pintu kamar dan laci penyimpanan di dalam rumah tidak terkunci.

Dari dalam rumah, pelaku mengambil 50 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat, 20 lembar uang euro dengan nominal bervariasi, uang tunai Rp5 juta, satu buah cincin, serta satu unit iPhone 17 milik korban.

Usai beraksi, pelaku menukarkan mata uang asing hasil curiannya di money changer. Dari penukaran dolar AS pelaku memperoleh sekitar Rp35 juta, sedangkan dari euro sekitar Rp13 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, membayar utang, dan bersenang-senang.

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Bekasi. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk iPhone dan cincin milik korban yang belum sempat dijual.

“Adik korban tidak terlibat dalam perkara ini. Hubungan mereka hanya sebatas pertemanan, namun pelaku memanfaatkan pengetahuannya tentang kebiasaan keluarga korban dan lokasi penyimpanan kunci rumah,” ujar Kusumo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan kunci cadangan di tempat yang mudah diketahui orang lain serta memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan.

Example 120x600
Peristiwa

“MKJ diketahui oleh ibunya sedang membuka lemari dan diduga mengambil BPKB sepeda motor yang ada di dalamnya. Setelah itu, tanpa alasan yang jelas, pelaku menyampaikan kepada orang tuanya bahwa ia akan pergi sambil membawa dua anaknya menggunakan sepeda motor tersebut,” ungkapnya.