Rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS Komisi I, Muhammad Kamil Syaikhu menilai kebijakan tersebut memang menjadi kewenangan kepala daerah, namun pelaksanaannya harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan stabilitas birokrasi.
Menurut Bang Kamil, mutasi yang dilakukan secara bertahap dan berulang dalam waktu berdekatan berpotensi menimbulkan persepsi negatif apabila tidak disertai penjelasan yang jelas terkait parameter evaluasi kinerja pejabat.
“Kami memahami mutasi dan rotasi merupakan bagian dari penyegaran organisasi. Namun yang terpenting adalah bagaimana kebijakan tersebut mampu menghadirkan birokrasi yang semakin solid, profesional, dan fokus pada pelayanan masyarakat,” ujar Bang Kamil Syaikhu dikutip bekasiguide.com, Selasa 12 Mei 2026.
Ia mengingatkan, pergantian pejabat yang terlalu cepat dapat memengaruhi efektivitas kerja organisasi perangkat daerah (OPD), terutama bagi pejabat yang baru menyesuaikan diri dengan tugas dan program kerja.
“Jangan sampai pejabat yang baru beradaptasi dan menyusun langkah kerja, kembali mengalami pergantian dalam waktu yang terlalu cepat. Hal seperti ini tentu dapat memengaruhi efektivitas program dan ritme kerja OPD,” lanjutnya.
Bang Kamil menegaskan DPRD pada prinsipnya mendukung langkah perbaikan birokrasi selama dilakukan secara objektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kota Bekasi.
Menurutnya, yang paling penting dari kebijakan rotasi dan mutasi adalah dampak nyata yang dirasakan masyarakat, terutama dalam pelayanan publik dan penyelesaian persoalan kota.
“Yang paling utama adalah hasil akhirnya benar-benar dirasakan masyarakat, baik dalam pelayanan publik, penanganan persoalan kota, maupun peningkatan kinerja pemerintahan secara keseluruhan,” tutupnya.








