Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Narkotika dan Obat Keras, 98 Tersangka Diamankan

×

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Narkotika dan Obat Keras, 98 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintork menyampaikan capaian pengungkapan kasus narkotika dan obat keras tanpa izin selama periode Januari hingga April 2026.

Dalam rilis yang digelar, pihak kepolisian mencatat total 80 kasus yang berhasil diungkap. Rinciannya, sebanyak 31 kasus narkotika dan 49 kasus peredaran obat keras atau obat berbahaya.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Dari seluruh kasus tersebut, kami telah menetapkan 98 tersangka, terdiri dari 37 tersangka kasus narkotika dan 61 tersangka kasus obat keras,” ujar Kusumo dikutip Bekasiguide.com, Jumat 17 April 2026.

Ia menjelaskan, wilayah dengan tingkat kasus tertinggi berada di Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan.

 

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan, di antaranya:

Ganja seberat 45.835,24 gram (±45 kg)

Sabu 883,65 gram, Ekstasi 71 butir, Tembakau sintetis (sinte) 759,55 gram, dan

Obat keras berbahaya sebanyak 271.680 butir.

 

Dari jumlah tersebut, kepolisian memperkirakan telah berhasil menyelamatkan lebih dari 62 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Adapun nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,571 miliar.

 

Lebih lanjut, Kusumo mengungkapkan bahwa modus peredaran kini mengalami perubahan. Jika sebelumnya banyak ditemukan melalui warung atau toko, kini pelaku beralih menggunakan metode Cash on Delivery (COD).

“Sekarang transaksi dilakukan secara langsung, bisa pelaku mendatangi pembeli atau sebaliknya. Bahkan ada juga sistem ‘drop’ di titik tertentu yang kemudian diambil oleh pembeli,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota tanpa kompromi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku. Jika masyarakat memiliki informasi, silakan laporkan melalui call center 110 yang aktif 24 jam,” tegasnya.

Untuk penindakan hukum, pelaku kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara pelaku peredaran obat berbahaya dikenakan Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Example 120x600