Komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di area parkir warkop Warkolas, Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Selasa 14 April 2026.
Dalam kejadian ini, korban berinisial M (38) kehilangan satu unit motor Honda PCX dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35,5 juta.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang masuk di hari yang sama. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, termasuk analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Lima orang berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Masing-masing pelaku berinisial M.F.A (28) sebagai eksekutor, serta R.A (24), A.E.P (24), C.M.P (20), dan Y.R (20) yang berperan dalam penjualan motor hasil curian.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti STNK asli, remote keyless, surat leasing, hingga rekaman CCTV yang memperkuat kasus tersebut.
Kapolsek Bekasi Utara, AKP Tono Listianto menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan curanmor di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Penindakan akan terus kami tingkatkan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya dikutip Bekasiguide.com, Selasa 14 April 2026.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik, gunakan pengaman tambahan jika perlu, dan parkir di tempat yang aman serta terpantau,” tambahnya.
Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Mapolsek Bekasi Utara dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini diharapkan mampu menekan angka curanmor sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di wilayah Bekasi Utara.








