Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Utang RSUD CHAM Rp70 Miliar, Komisi IV DPRD Kota Bekasi Minta Penjelasan Terbuka

×

Utang RSUD CHAM Rp70 Miliar, Komisi IV DPRD Kota Bekasi Minta Penjelasan Terbuka

Sebarkan artikel ini

Persoalan utang RSUD Chasbullah Abdulmadjid (CHAM) Kota Bekasi yang mencapai sekitar Rp70 miliar mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Bekasi.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia Sidik, menilai masalah tersebut tidak bisa dianggap sepele mengingat RSUD merupakan fasilitas pelayanan publik yang sangat vital bagi masyarakat.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Menurut Adelia, penyelesaian persoalan keuangan RSUD harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab, tanpa mengesampingkan fungsi utama rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan bagi warga.

“RSUD adalah garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Maka, persoalan utang ini tidak boleh sampai mengganggu keberlanjutan maupun kualitas layanan yang diterima pasien,” ujar Adelia dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Januari 2026.

Ia menegaskan, Komisi IV DPRD Kota Bekasi berkomitmen agar permasalahan tersebut tidak berdampak pada pelayanan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan peserta BPJS Kesehatan yang selama ini sangat bergantung pada layanan RSUD CHAM.

Sehubungan dengan itu, Komisi IV mendorong manajemen RSUD Kota Bekasi untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif, mulai dari sumber utang, struktur pembiayaan, hingga faktor-faktor yang menyebabkan beban keuangan tersebut membengkak.

“Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar persoalan ini bisa dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Adelia mengungkapkan, pada pekan depan Komisi IV DPRD Kota Bekasi berencana memanggil manajemen RSUD CHAM untuk melakukan rapat dan koordinasi. Langkah ini juga akan melibatkan Pemerintah Kota Bekasi serta perangkat daerah terkait, termasuk Badan Pengelola Keuangan Daerah.

Menurutnya, persoalan utang RSUD CHAM bukan masalah baru, sehingga perlu dicari solusi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa langkah yang dapat ditempuh antara lain melalui penataan manajemen keuangan, peningkatan efisiensi anggaran, serta skema penyelesaian lain yang tidak membebani pelayanan publik.

“Kami di Komisi IV DPRD Kota Bekasi akan mengawal persoalan ini secara serius. Jangan sampai masalah keuangan justru memunculkan polemik baru dan menghambat pelayanan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Salma Editor: Bams
Example 120x600