Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara, mengingatkan potensi gratifikasi terkait pernyataan Wali Kota Bekasi yang menyebut kunjungannya ke China tidak menggunakan APBD, melainkan difasilitasi pihak swasta.
“Kita apresiasi langkah Wali Kota yang terus mengupayakan terobosan dalam pembangunan Kota Bekasi,” ujar Adhika dikutip bekasiguide.com, Kamis 11 Desember 2025.
“Studi tiru melihat langsung teknologi terkini di China tentu saja bagus, dan mudah mudahan banyak hal yang bisa dibawa sebagai oleh-oleh untuk pembangunan,” imbuhnya.
Namun ia menegaskan bahwa pembiayaan perjalanan dinas oleh pihak swasta justru harus menjadi perhatian serius.
“Pernyataan Wali Kota yang menyatakan bahwa perjalanannya ke China tidak menggunakan APBD tetapi merupakan fasilitas dari swasta China harus diklarifikasi kebenarannya,” tegasnya.
“Kelihatannya tidak membebani keuangan daerah, tapi hati-hati, aktivitas semacam ini bisa berpotensi gratifikasi,” kata dia.
Adhika mengingatkan bahwa posisi Wali Kota sebagai pengambil kebijakan tertinggi menuntut kehati hatian ketika menerima fasilitas perjalanan dari pihak yang berpotensi memiliki kepentingan terhadap proyek pemerintah daerah.
“Wali Kota semestinya cermat dan bijak dalam menerima tawaran peninjauan teknologi ke luar negeri yang dibiayai vendor,” katanya.
“Ini berpotensi melanggar UU Tipikor Pasal 12B tentang gratifikasi dan melanggar Permendagri 94/2017 tentang kode etik kepala daerah,” tambahnya.
Adhika menegaskan bahwa pembiayaan perjalanan luar negeri oleh pihak swasta yang memiliki minat terhadap proyek daerah dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
“Penerimaan fasilitas seperti itu bisa mempengaruhi independensi penyelenggara negara dan dapat dikualifikasi sebagai gratifikasi yang dilarang apabila tidak dilaporkan kepada KPK,” ucapnya.
Ia menambahkan, kondisi akan berbeda apabila perjalanan tersebut merupakan undangan resmi pemerintah atau organisasi internasional yang tidak memiliki kepentingan terhadap proyek daerah.
“Beda cerita kalau beliau ke China atas undangan resmi pemerintah atau organisasi internasional yang tidak berkepentingan,” katanya.
Karena itu, Adhika menegaskan bahwa Wali Kota wajib segera melaporkan perjalanan tersebut apabila benar difasilitasi pihak swasta.
“Jika memang benar beliau difasilitasi swasta, maka wajib segera lapor ke KPK fasilitas apa saja yang diterima, dan secara etika juga menyampaikan laporan kepada DPRD,” pungkasnya.








