Turap kali di kawasan Jembatan 0 Rawalumbu di Kecamatan Rawalumbu amblas setelah dihantam arus deras pada Sabtu (06/12/2025). Padahal, struktur penahan tanah tersebut baru saja selesai dibangun. Naiknya debit air dan kuatnya arus kali diduga menjadi penyebab runtuhnya bangunan yang seharusnya tahan terhadap tekanan air.
Kerusakan ini memicu sorotan tajam dari Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara, yang menilai ada persoalan serius terkait kualitas pekerjaan dan pengawasan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.
“DBMSDA harus bertanggung jawab atas amblasnya turap ini. Standar konstruksi jelas perlu dipertanyakan. Kok bisa bangunan baru langsung rapuh hanya karena kegerus air? Itu artinya ada yang tidak beres dalam perencanaan maupun pelaksanaannya,” tegas Adhika dikutip bekasiguide.com, Senin 08 Desember 2025.
Ia menekankan bahwa audit teknis wajib dilakukan untuk memastikan apakah material dan metode pengerjaan telah sesuai dengan spesifikasi.
Dugaan penggunaan bahan di bawah standar pun mulai mencuat. Karena itu, Adhika menilai Inspektorat Kota Bekasi harus turun tangan melakukan pemeriksaan internal agar seluruh proses proyek ini dapat diusut secara menyeluruh dan transparan.
“Inspektorat harus ikut mengawasi dan memeriksa dari awal sampai akhir. Jangan sampai ada penyimpangan dalam proyek seperti ini luput dari pengawasan,” ujarnya.
Tidak berhenti di dinas, Adhika juga menegaskan bahwa pemborong proyek harus diperiksa secara serius. Jika ditemukan unsur kelalaian, konsekuensinya harus tegas.
“Kalau nanti terbukti ada kelalaian dari pihak pemborong, mereka harus ikut bertanggung jawab. Bahkan kalau lalai, tidak usah dibayar. Jangan ada uang rakyat dipakai untuk pekerjaan yang tidak memenuhi standar,” tegasnya.
Ia menilai proyek turap ini tidak boleh menjadi preseden buruk bagi kualitas pembangunan di Kota Bekasi, terutama karena menyangkut keselamatan warga sekitar aliran kali.
“Tidak boleh ada proyek yang dikerjakan asal-asalan, apalagi yang bersinggungan langsung dengan keamanan masyarakat. Pemerintah wajib bertindak cepat sebelum kerusakan meluas,” tandasnya.








