Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (46) yang diduga menjadi pelaku penipuan bermodus penerimaan tenaga kerja. Pelaku ditangkap pada Selasa 2 Desember 2025 setelah polisi menerima banyak laporan dari warga yang merasa ditipu.
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh mengatakan bahwa pelaku menjanjikan para korban bisa bekerja di perusahaan industri dengan membayar biaya administrasi sebesar Rp. 5 juta. Namun, setelah korban membayar uang tersebut, pelaku menghilang dan korban tidak pernah mendapatkan panggilan kerja
“Pelapor di tawari pekerjaan oleh pelaku dan pelak bilang bahwa ada lowongan kerja dan meminta korban untuk transfer uang untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp. 5 juta, setelah itu terlapor menyuruh saya untuk pulang sambil bilang nanti dihubungi secepatnya, namun sampai saat ini pelaku tidak dapat dihubungi dan korban tidak masuk kerja,” kata Elia dikutip Bekasiguide.com, Kamis 4 Desember 2025.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menipu kurang lebib sebanyak tujuh orang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran, bukti transfer, serta ponsel yang digunakan untuk mencari korban melalui media sosial.
“Korban ada tujuh orang dengan total kerugian Rp. 30.500.000,” jelasnya.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Cikarang Pusat dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.








