Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Ahmad Ady Majeng menyatakan sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang melakukan penipuan online dengan modus berpura-pura menjadi polisi, terancam dideportasi.
Ia menjelaskan, bahwa puluhan WNA itu ditangkap di dalam sebuah rumah yang berada di wilayah Bandar Lampung. Dalam tempat tersebut, polisi menemukan sebuah ruang-ruang yang sengaja dimodifikasi menjadi ruangan kedap suara untuk memperlancar aksi penipuannya.
“Kami imigrasi, saat ini kami menunggu proses tidak lanjut berikutnya yang nantinya akan kami lakukan pendeportasian keluar dari wilayah Indonesia,” kata Ahmad dikutip Bekasiguide.com, Jumat 7 November 2025.
Para WNA itu diduga melanggar ketentuan penyalahgunaan izin tinggal terbatas untuk investor, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Dari hasil pemeriksaan pada sistem keimigrasian yang sudah kami lakukan, dari ke-27 ini, 4 orang menggunakan izin tinggal terbatas dengan Indeks Investor. Nah, sisanya menggunakan Visa Turis yang mereka beli langsung di bandara,” jelasnya.
Ahmad menuturkan bagi WNA yang terbukti melanggar akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
“Untuk saat ini ke-27 warga negara China ini kami tempatkan pada ruang detensi imigrasi, kantor imigrasi Bekasi. Kami juga berkoordinasi juga dengan kedutaan terkait melaporkan dan menginformasikan terkait dengan penanganannya hingga sampai saat ini,” tutupnya.








