Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

27 WNA Yang Lakukan ‘Online Scamming’ Terancam Dideportasi

×

27 WNA Yang Lakukan ‘Online Scamming’ Terancam Dideportasi

Sebarkan artikel ini

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Ahmad Ady Majeng menyatakan sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang melakukan penipuan online dengan modus berpura-pura menjadi polisi, terancam dideportasi.

Ia menjelaskan, bahwa puluhan WNA itu ditangkap di dalam sebuah rumah yang berada di wilayah Bandar Lampung. Dalam tempat tersebut, polisi menemukan sebuah ruang-ruang yang sengaja dimodifikasi menjadi ruangan kedap suara untuk memperlancar aksi penipuannya.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kami imigrasi, saat ini kami menunggu proses tidak lanjut berikutnya yang nantinya akan kami lakukan pendeportasian keluar dari wilayah Indonesia,” kata Ahmad dikutip Bekasiguide.com, Jumat 7 November 2025.

Para WNA itu diduga melanggar ketentuan penyalahgunaan izin tinggal terbatas untuk investor, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Dari hasil pemeriksaan pada sistem keimigrasian yang sudah kami lakukan, dari ke-27 ini, 4 orang menggunakan izin tinggal terbatas dengan Indeks Investor. Nah, sisanya menggunakan Visa Turis yang mereka beli langsung di bandara,” jelasnya.

Ahmad menuturkan bagi WNA yang terbukti melanggar akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

“Untuk saat ini ke-27 warga negara China ini kami tempatkan pada ruang detensi imigrasi, kantor imigrasi Bekasi. Kami juga berkoordinasi juga dengan kedutaan terkait melaporkan dan menginformasikan terkait dengan penanganannya hingga sampai saat ini,” tutupnya.

 

 

 

Example 120x600
Peristiwa

“Ya, jadi di kantor imigrasi Bekasi itu itu rupanya penerbit paspor dari Januari sampai Agustus 2025 kantor imigrasi Bekasi termasuk nomor tiga nomor urut tiga penerbit paspor untuk PMI di Indonesia. Jumlah penerbitan paspornya dari Januari sampai Agustus itu 8.837 paspor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Anggi Wicaksono.

Peristiwa

“Nah, itu dibantah keras karena tidak ada sama sekali, itu sudah dilarang oleh anggota Pamdal dan keamanan. Entah kan ya namanya di lokasi, kan. Jadi sudah dilarang untuk mereka, ya, berbuat di wilayah pasar ini, hanya transaksi mereka saja di lokasi pasar ini. Tapi untuk berbuat tidak, gitu,” kata Mintra.

Peristiwa

“Jadi kronologinya berhubung saya jaga di gerbang depan, jadi korban itu habis narik duit dari kantor BCA Proyek, dia pulang diikutin sama pengendara motor dua orang. Pas sampe depan toko Nusantara, dipepet, disabet pake golok,” kata Ikbal dikutip Bekasiguide.com, Selasa 11 November 2025.

Peristiwa

“Dapat kami sampaikan bahwa korban dalam peristiwa ini adalah Muhamad Anhar, karyawan CV. Mitra Abadi. Pada saat kejadian, korban baru saja mengambil uang perusahaan sebesar Rp450 juta dari bank korban dipepet oleh dua sepeda motor yang ditumpangi sekitar empat orang pelaku,” kata Kuwati Asih dikutip Bekasiguide.com, Selasa 11 November 2025.