Polisi menangkap pria paruh baya berinisial S (57) warga Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di lokasi warung milik S (57), Kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi pada Senin tanggal 22 September pukul 14.30 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan mulanya, pelaku S (57) memanggil empat bocah perempuan untuk masuk ke dalam warungnya. Saat diming-imingi akan dibelikan es krim, keempat korban ini langsung menuruti permintaan pelaku untuk masuk ke dalam warung. Lalu, aksi pencabulan itupun terjadi.
“Setelah empat korban ini masuk ke dalam warung, pelaku ini membuka celananya, kemudian memperlihatkan alat kelaminnya di depan anak-anak tersebut,” kata Kapolres.
Melihat hal itu, korban pun berlari ketakutan. Sesampainya di rumah, salah satu korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa S (57) telah berbuat cabul dengan memamerkan alat kelaminnya.
“Setelah melihat hal tersebut, anak-anak ini kemudian pada lari, kemudian juga salah satu anak melaporkan kepada orang tuanya, dan orang tuanya kemudian melaporkan ke Polres Metro Bekasi kota,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 10 Junto 36 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.