Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Bekasi menggelar audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi di Kantor DLH, Rawalumbu. Pertemuan ini membahas pengelolaan TPA Sumurbatu yang saat ini menghadapi persoalan serius seperti longsor, overkapasitas, hingga pencemaran lingkungan.
Hadir dari DLH, Plt. Kepala DLH, Kiswati Ningsih, Kabid Pengurangan Sampah dan Limbah B3 Dewi Astianty, serta Subkoordinator Sarpras Ulfah Masropah, Sementara dari Pemuda ICMI, dipimpin oleh Ketua Imamuddin, Sekretaris Moch Reza, serta kepala divisi: Fadel (Sosial & Pemberdayaan Masyarakat), Andi Ali (Politik & Good Governance), M. Mabrur (Olahraga & Kesehatan), dan Pembina Abdul Rosyid.
Kiswati mengungkapkan, DLH tengah menghadapi sanksi administratif dari Kementerian LHK akibat sistem open dumping yang masih berjalan.
“Untuk jangka pendek, kami segera membangun sanitary landfill guna mengatasi keterbatasan lahan dan infrastruktur. Tantangannya adalah koordinasi lintas dinas terkait lahan dan fasilitas,” ujarnya.
Dalam jangka panjang, DLH menargetkan pengurangan timbulan sampah harian 1.800 ton melalui pembangunan incinerator yang dapat menghasilkan listrik.
“Upaya ini menunggu revisi Perpres terkait harga jual listrik ke PLN, serta melibatkan BUMN seperti Danareksa. Ini sejalan dengan UU yang melarang open dumping mulai 2030,” tambahnya.
Namun, Pemuda ICMI menilai pengelolaan di lapangan masih lemah. Ketua Imamuddin menyoroti manajemen zonasi yang belum optimal.
“Dari belasan unit alat berat, hanya tiga yang beroperasi. Penanganan longsor dan over kapasitas belum efektif. Perlu alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang lebih maksimal,” tegasnya, Kamis, 24 September 2025.
Selain itu, mereka menuntut perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar tidak lagi membiarkan air lindi mengalir langsung ke sungai.
“Kolaborasi DLH dengan TPST Bantargebang harus diperkuat karena pencemaran ini merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Pertemuan menyimpulkan komitmen DLH mentransformasi sampah menjadi energi: 1.000 ton lewat incinerator, 500 ton via Refuse Derived Fuel (RDF), dan 300 ton melalui bank sampah serta stasiun maggot. Pemuda ICMI menegaskan agar implementasi sesuai dengan UU No. 18/2008, Perda No. 15/2011 dan No. 2/2021, serta Perwali No. 34/2023.
Audiensi ini menjadi cerminan sinergi antara pemuda intelektual dan birokrasi. Harapannya, kolaborasi tersebut dapat menjadi katalis perubahan berkelanjutan dalam pengelolaan sampah di Kota Bekasi.