Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Kasus Demo Anarkis di Bekasi : 24 Perusuh Ditetapkan Tersangka

×

Kasus Demo Anarkis di Bekasi : 24 Perusuh Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan 24 perusuh sebagai tersangka kasus demo anarkis yang terjadi di depan Gedung Polrestro Bekasi Kota, Jalan Pangerang Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 14 orang dewasa dan 10 lainnya merupakan anak di bawha umur.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Total yang di proses 24 orang terdiri dari 14 dewasa, 10 dibawah umur,” kata Braiel dikutip Bekasiguide.com, Rabu 3 September 2025.

Braiel mengungkapkan, puluhan orang ditangkap karena dinilai telah membuat kerusuhan yang membahayakan warga sekitar.

“Kami pulangkan sebanyak 42 orang karena dinilai tidak melakukan unsur pidana,” jelasnya.

Hingga kini, puluhan perusuh itu masih menjalani proses hukum di kepolisian. Mereka terancam dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan perbuatan tindak pidana.

Example 120x600
Peristiwa

“Awalnya saya lagi ngobrol berdua sama warga yang rumahnya di sebelah makam. Saya kan menghadap ke makam, lihat bungkusan hitam seperti paketan itu. Begitu saya tengok, banyak dikerubungi lalat,” kata Kaswati dikutip Bekasiguide.com, Rabu 3 September 2025.