Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Pemkot Siap Bongkar Bangunan Privat dan Publik yang Langgar Izin Demi RTH

×

Pemkot Siap Bongkar Bangunan Privat dan Publik yang Langgar Izin Demi RTH

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Dzikron.

Pemerintah Kota Bekasi akan menindak tidak hanya bangunan liar (Bangli), tetapi juga bangunan privat dan publik yang melanggar izin atau peruntukan. Sanksi yang disiapkan termasuk pembongkaran.

“Kami tengah mendata bangunan yang melanggar izin dan mengubah siteplan,” ujar Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Dzikron, Rabu, 13 Agustus 2025.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Langkah ini dilakukan untuk memenuhi target Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai UU No. 26/2007 dan PP 21/2021, yang mewajibkan 20% ruang publik dan 10% ruang privat.

Saat ini, RTH Kota Bekasi baru mencapai 19% dari target 30%. Untuk mengejar kekurangan, Distaru mengedepankan strategi partisipasi warga melalui sosialisasi pentingnya tata ruang dan ruang hijau. Masyarakat diminta mengurus RTH mulai dari rumah hingga lingkungan sekitar.

Jika ditemukan pelanggaran, Distaru akan memberi peringatan dan meminta pembongkaran mandiri sesuai rekomendasi Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

“Misal, teras rumah melampaui batas sehingga menghilangkan resapan air. Jika tak dibongkar, kami akan menyesuaikan atau membongkar,” tegas Dzikron, peraih penghargaan Tertib Tata Ruang 2024 dari Pemprov Jabar.

Inventarisasi awal mencatat tiga Kecamatan dengan pelanggaran tertinggi: Bantargebang, Bekasi Utara, dan Medansatria. Penertiban ini juga diharapkan mendatangkan pemasukan bagi Pemkot melalui kompensasi sesuai aturan.

Program ini merupakan bagian dari RPJMD Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan mendapat dukungan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. “Kita wujudkan Kota Bekasi Keren tata ruangnya,” pungkas Dzikron.

Example 120x600