Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Pria di Bekasi Yang Cabuli Anak Tirinya Diringkus Polisi

×

Pria di Bekasi Yang Cabuli Anak Tirinya Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Seorang pria berinisial RS (41) warga Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi ditangkap polisi usai melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan tersangka melakukan pencabulan kepada anak tirinya yang berinisial N (13) sejak tahun 2023 lalu.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Peristiwa Pencabulan ini memang sudah dilaksanakan oleh pelaku beberapa kali, Kurang lebih 3-4 kali. Peristiwa Pencabulan terhadap korban dilaksanakan dari sekitar tahun 2023, 2024 dan 2025,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Rabu 9 Juli 2025.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka RS (41) melakukan pencabulan sambil melakukan pengancaman terhadap korban agar tidak bercerita kepada ibunya. Tersangka juga membekap mulut korban saat peristiwa pencabulan itu terjadi.

“Memang tersangka Ini melakukan ancaman terhadap Korban. Kalimat Ancamannya seperti ini “Awas kamu Jangan bilang mama ya, Kamu gak takut Mama jualan sendiri Kalau ayah masuk penjara”. Jadi Memang Ini beberapa kalimat yang dilontarkan oleh pelaku kepada korban. Memang pada saat melakukan Mulutnya korban dibekap oleh Pelaku,” jelasnya.

Setelah menerima laporan dari kakak korban pada tanggal 24 Juni 2025, pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama dengan Unit PPA berhasil mengamankan tersangka RS (41) di Tasikmalaya Jawa Barat.

“Dari hasil penyidikan memang tersangka bisa diamankan Oleh Unit PPA dan Satreskrim Karena yang bersangkutan ternyata selama ini melarikan diri dan kita bisa amankan di Tasikmalaya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76D juncto pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

 

 

 

Example 120x600