Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pemuda berinisial MI (23) terhadap ibunya MS di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari keluarga korban. Kemudian, atas laporan tersebut, penyidik langsung menjemput pelaku di rumahnya.
“Setelah pelaku menjambak kerudung korban sampai sobek dan melakukan pemukulan ke bagian punggung, pelaku keluar rumah dan masuk lagi, mengambil pisau. Di situ mengancam bahwa pelaku akan membunuh adik dari korban,” kata Binsar dikutip Bekasiguide.com, Senin 23 Juni 2025.
Binsar mengungkapkan, bahwa pelaku MI (23) sudah berulang kali menyiksa ibunya sejak awal tahun 2025. Di kejadian yang terakhir, pelaku memukul ibunya dengan menggunakan sendal. Kemudian, menjambak kepala ibunya hingga korban kesakitan.
“Hasil pemeriksaan korban pernah dapat perlakuan serupa di awal tahun 2025,” jelas Binsar.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Untuk pelaku sudah ditangkap dan ditahan kemudian kita persangkakan pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT untuk ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.