Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

DPRD Ingatkan Wali Kota Bekasi Tegakkan Amanat Perda BPRS Terkait Penggajian P3K

×

DPRD Ingatkan Wali Kota Bekasi Tegakkan Amanat Perda BPRS Terkait Penggajian P3K

Sebarkan artikel ini
Adhika Dirgantara, Anggota DPRD Kota Bekasi interupsi mengingatkan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto untuk menegakan amanat Perda BPRS terkait penggajian P3K saat Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis 12 Juni 2025.

Anggota DPRD Kota Bekasi Adhika Dirgantara ingatkan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto untuk menegakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) terkait penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Demikian disampaikan Anggota DPRD asal Fraksi PKS melalui interupsi pada Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis 12 Juni 2025.

Adhika Dirgantara mengungkapkan, DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menyepakati melalui Perda BPRS untuk menugaskan BPRS dalam mengelola penggajian P3K.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Penugasan ini adalah tantangan dan kesempatan bagi BPRS untuk bertumbuh kuat, makin bermanfaat bagi UMKM dan ketahanan ekonomi Kota Bekasi,” jelasnya dikutip bekasiguide.com pada Kamis, 12 Juni 2025.

“Penugasan ini adalah amanat Perda,” imbuh dia.

Adhika Dirgantara selaku Anggota Bapemperda sekaligus perumus Perda BPRS mengingatkan Wali Kota Tri Adhianto untuk segera menerbitkan keputusan Wali Kota (Kepwal) sebagai landasan operasional bagi BPRS untuk menunaikan tugas amanat dari Perda tersebut.

“Kepwal ini mendesak perlu segera diterbitkan karena pada 1 Juli nanti P3K sudah akan dilantik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adhika mengatakan, DPRD Kota Bekasi sangat menyesalkan apabila Wali Kota tidak segera mengeluarkan Perwal P3K.

“DPRD menyesalkan jika Wali Kota tidak serius dan tidak mensegerakan tindak lanjut akan hal ini,” tandasnya.

Example 120x600
Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.

Politik

“Setelah selesai Muscab, tahapan berikutnya PKS Kota Bekasi akan melangsungkan Musyawarah Daerah (Musda) untuk kepengurusan DPD yang baru pada Agustus 2025 mendatang,” kata Heri Koswara dalan keterangannya kepada wartawan pada Minggu, 08 Juni 2025.