Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polsek Rawalumbu Ciduk Pelaku Curanmor

×

Polsek Rawalumbu Ciduk Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diciduk Unit Reskrim Polsek Rawalumbu. Pencurian terjadi di Jalan Dewi Sartika, kelurahan Margahayu, kecamatan Bekasi Timur kota Bekasi pada Selasa, 06 Mei 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan, bahwa korban berinisial YA (30) saat itu sampai ditempat kerjanya sekitar pukul 13.00 WIB. Korban lalu memarkirkan sepeda motor miliknya dengan mengunci stang lalu masuk untuk bekerja. Pada pukul 19.00 WIB, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Diduga Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak, adapun motor korban yang di ambil oleh pelaku 1 unit sepeda motor Honda BEAT No.Pol.B-5559-TUD tahun 2024 Warna Biru,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar dikutip Selasa, 13 Mei 2025.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Rawalumbu pimpinan Kanit Reskrim AKP Ompi Indovina melakukan penyelidikan. Berdasarkan ciri ciri yang dimilki, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan berhasil diamankan.

Pelaku berinisial I (23) diamankan polisi berdasarkan Laporan polisi / B / 48 / V / 2025 / SPKT / Polsek Rawalumbu / Restro Bekasi Kota / Polda Metro Jaya Tanggal 07 Mei 2025.

“Mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban berikut STNK dan kunci kontak, serta Kunti letter T milik pelaku yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” ujar Kasat.

Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Example 120x600