Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Proses Ekshumasi Makam Pemuda yang Diduga jadi Korban TPPO di Kamboja

×

Proses Ekshumasi Makam Pemuda yang Diduga jadi Korban TPPO di Kamboja

Sebarkan artikel ini
Proses ekshumasi makam Soleh Darmawan (24), pemuda yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.

Proses ekshumasi makam Soleh Darmawan (24), pemuda yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja, dilakukan pada Jumat (9/5/2025).

Pembongkaran makam berlangsung di samping rumah korban, yang berlokasi di Jalan Swadaya, Kampung Dua, RT 001 RW 021, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Ekshumasi dilakukan atas permintaan keluarga yang mencurigai adanya kejanggalan dalam kematian Soleh. Proses dimulai sekitar pukul 08.30 WIB, setelah tim dari Rumah Sakit Polri tiba di lokasi pada pukul 07.30 WIB.

Paman korban, Atenk, menyampaikan bahwa proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Tim Forensik, Inafis, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, serta tim medis dari Pusdokkes RS Polri.

“Tadi kumpul dari Rumah Sakit Polri pukul 07.30 WIB, mulai bongkar barusan tadi pukul 08.30 WIB, pembongkaran masih berlangsung,” ujar Atenk di lokasi, Jumat, 09 Mei 2025.

Atenk berharap ekshumasi ini dapat mengungkap penyebab pasti kematian keponakannya. Ia menyebut adanya bekas jahitan mencurigakan di bagian pinggang jenazah, yang memunculkan dugaan hilangnya organ tubuh.

“Iya, karena kematiannya janggal,” tegasnya.

Soleh Darmawan sebelumnya dijanjikan pekerjaan di sektor perhotelan di Thailand.

Namun, ia justru berakhir di Kamboja dan dipaksa bekerja sebagai admin situs judi online (judol), yang diduga bagian dari jaringan TPPO lintas negara.

Hingga saat ini, proses ekshumasi masih berlangsung dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan awal.

Example 120x600
Peristiwa

“Peristiwa Pencabulan ini memang sudah dilaksanakan oleh pelaku beberapa kali, Kurang lebih 3-4 kali. Peristiwa Pencabulan terhadap korban dilaksanakan dari sekitar tahun 2023, 2024 dan 2025,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Rabu 9 Juli 2025.