Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

DLH Kota Bekasi dan DLH Provinsi Jabar Sosialisasikan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024

×

DLH Kota Bekasi dan DLH Provinsi Jabar Sosialisasikan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup bagi Pelaku Usaha/kegiatan yang berada di DAS Kali Bekasi, Selasa 06 Mei 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dan diikuti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok dan Kota Bekasi serta 80 usaha/kegiatan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Bekasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Kiswatiningsih menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap usaha atau kegiatan agar dapat mengendalikan air limbah, emisi dan Limbah B3 yang dihasilkan dari proses produksi serta kepatuhan terhadap kewajiban dalam dokumen lingkungan sehingga tidak mencemari lingkungan.

“Dalam sosialisasi ini disampaikan sejumlah perubahan penting regulasi pengawasan di bidang lingkungan hidup, di antaranya adanya penerapan jenis sanksi administratif baru, denda administratif serta integrasi penerapan instrumen pengendalian perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya dikutip bekasiguide.com, Kamis, 08 Mei 2025.

Kiswatiningsih menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk menunjang capaian IKLH Jawa Barat dan Kota Kabupaten yang dilintasi DAS Kali Bekasi.

Harus ada sinergitas dan kolaborasi kebijakan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas air di DAS Kali Bekasi.

“Ini penting untuk menghentikan fenomena pencemaran kali Bekasi setiap tahunnya,” tegasnya.

Example 120x600
Metropolitan

“Alhamdulillah, hari ini kami dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kota Bekasi. Tugas ini memang tugas kita sehari-hari dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, hal-hal yang menyangkut kepada penyelamatan tentunya lebih diutamakan,” kata Abi dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.

Metropolitan

“Ini satu apresiasi pemerintah Kota Bekasi kepada para petugas yang begitu responsif dan tentu tidak memilih-milih terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Karena kalau berdasarkan tugas-tugas fungsinya, itu bukan bagian dari tugas-tugas pemadam kebakaran secara tupoksi, tapi lebih mengutamakan tugas-tugas kemanusiaan,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.