Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

DLH Kota Bekasi dan DLH Provinsi Jabar Sosialisasikan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024

×

DLH Kota Bekasi dan DLH Provinsi Jabar Sosialisasikan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup bagi Pelaku Usaha/kegiatan yang berada di DAS Kali Bekasi, Selasa 06 Mei 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dan diikuti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok dan Kota Bekasi serta 80 usaha/kegiatan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Bekasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Kiswatiningsih menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap usaha atau kegiatan agar dapat mengendalikan air limbah, emisi dan Limbah B3 yang dihasilkan dari proses produksi serta kepatuhan terhadap kewajiban dalam dokumen lingkungan sehingga tidak mencemari lingkungan.

“Dalam sosialisasi ini disampaikan sejumlah perubahan penting regulasi pengawasan di bidang lingkungan hidup, di antaranya adanya penerapan jenis sanksi administratif baru, denda administratif serta integrasi penerapan instrumen pengendalian perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya dikutip bekasiguide.com, Kamis, 08 Mei 2025.

Kiswatiningsih menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk menunjang capaian IKLH Jawa Barat dan Kota Kabupaten yang dilintasi DAS Kali Bekasi.

Harus ada sinergitas dan kolaborasi kebijakan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas air di DAS Kali Bekasi.

“Ini penting untuk menghentikan fenomena pencemaran kali Bekasi setiap tahunnya,” tegasnya.

Example 120x600
Metropolitan

“Program – program baik dari gubernur maupun walik kota langsung dilaksanakan agar dapat membantu warganya yang kurang mampu dalam ekonominya. Pengambilan ijazah tetap dapat diberikan kepada siswa dalam kepentingan mencari suatu pekerjaan,” ujar Lurah Bojong Menteng, Waryo kepada media pada Senin, 05 Mei 2025.