Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Pemkot Komitmen Sukseskan Turnamen AFF U-23, Stadion Patriot Direhabilitasi Sesuai Standar Internasional

×

Pemkot Komitmen Sukseskan Turnamen AFF U-23, Stadion Patriot Direhabilitasi Sesuai Standar Internasional

Sebarkan artikel ini
Caption : Area Stadion Patriot Candrabhaga. (Poto: Istimewa)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyatakan komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan Piala AFF U-23 tahun 2025, dengan Stadion Patriot Candrabhaga ditunjuk sebagai salah satu venue utama bersama Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan saat ini Stadion Patriot tengah dalam proses rehabilitasi agar memenuhi standar internasional sebagaimana dipersyaratkan oleh Federasi Sepak Bola ASEAN (AFF).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Untuk sementara Stadion Patriot tidak bisa digunakan, kecuali untuk kegiatan yang tidak memanfaatkan rumput stadion,” ujar Tri dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 02 Mei 2025.

Sebelumnya, pihak penyelenggara termasuk AFF dan Sportyfive telah melakukan inspeksi teknis ke Stadion Patriot pada 23 April 2025. Hasilnya menunjukkan adanya beberapa fasilitas yang perlu ditingkatkan untuk menyesuaikan dengan standar AFF.

Beberapa catatan penting dari hasil inspeksi antara lain ruang ganti pemain hanya memiliki 22 kursi, sementara standar AFF mensyaratkan 23 kursi.

Kemudian bangku cadangan pemain hanya tersedia 17 kursi, padahal diperlukan minimal 23 kursi.

Kondisi rumput lapangan menjadi sorotan utama dan menjadi prioritas dalam proses perawatan.

Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa seluruh pembiayaan proses rehabilitasi Stadion Patriot berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.

“Dana rehabilitasi bersumber dari APBD Kota Bekasi, untuk menutupi kekurangan dan memenuhi standar stadion internasional,” tegas Tri.

Example 120x600
Metropolitan

“Enam bulan sebelum masa berlaku ijin operasional berakhir kami sudah mengajukan perpanjangan ijin operasional melalui OSS (Online Single Submission) sistem perijinan terintegrasi, karena RSUD CAM ini kelas B, maka yang mengeluarkan izin dari Pemerintah Daerah Provinsi”, terangnya dikutip, Rabu, 14 Mei 2025.