Sejumlah awak media televisi di Bekasi, Jawa Barat melaporkan pria yang melakukan intimidasi terhadap media saat melakukan peliputan dan viral beberapa hari lalu.
Pihak Jurnalis dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bekasi Raya ini mendesak Polisi segera menangkap pelaku. Dan jika pelaku mengalami gangguan, polisi harus membuktikan dengan hasil medis.
Sebelumnya dari video viral terlihat Seorang pria tak dikenal melakukan intimidasi terhadap media saat melakukan peliputan di ruko plasa Bekasi Duren Jaya Bekasi Timur beberapa hari lalu.
Bahkan pria yang belakangan diketahui berinisial RT itu, membuka bajunya dan menantang awak media berkelahi.
Atas kejadian tersebut, sejumlah media televisi melaporkan pria tersebut ke pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu, 30 Apri 2025 malam.
Menurut Kuasa Hukum Media, Togi Manurung mengatakan, pihaknya melaporkan pria tersebut dengan Undang Undang Pers karena melakukan intimidasi terhadap media dan mengganggu tugas pers saat melakukan peliputan. Pihaknya juga meminta kepada Kepolisian untuk secepatnya menangkap pria tersebut.
“Jika banyak dikatakan bahwa pria tersebut mengalami stres atau gangguan jiwa, pihak kepolisian harus membuktikan secara medis terhadap kejiwaan pria tersebut. Karena dikhawatirkan jika dibiarkan akan membahayakan masyarakat,” tegas Togi dikutip bekasiguide.com pada Rabu, 30 April 2025 malam.
Sementara itu, dari video media sosial lainnya, pri berinisial “RT” ini juga menjelaskan dengan perkataan yang tidak begitu jelas. Dan saat ini akun media sosial tersebut sudah menghapusnya.
Diketahui aksi intimidasi terjadi saat awak media melakukan peliputan di sebuah ruko Plasa Bekasi yang diduga penyalur tenaga kerja bodong dimana sejumlah korban merasa tertipu dan viral di media sosial.