Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengultimatum Pemerintah Kota Bekasi mengubah pola pengolahan sampah di TPA Sumur Batu dari tradisional open dumping menjadi minimal dengan sistem sanitary landfild.
“Jika tidak dilaksanakan dalam waktu tertentu yang telah ditetapkan ada implikasi hukum,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 25 April 2025. Tenggat waktu yang diberikan sampai September 2025.
Menurut dia, dampak pencemaran pengelolaan sampah di TPA yang masih tradisional atau openg dumping terhadap lingkungan cukup tinggi. Hal ini yang bisa membuat pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi terjerat kasus pidana lingkungan.
“Kami di DPRD siap mendukung perubahan pola pengolahan sampah ini, baik secara teknis atau kajian maupun kebutuhan anggaran,” ucap Latu.
Open dumping adalah cara lama yaitu hanya menumpuk sampah, sementara sanitary lanfild, dampak lingkungan tidak sebesar open dumping. Karena sampah yang ditumpuk dilapisi dengan tanah setiap ketinggian tertentu.
Adapun TPA Sumurbatu milik Pemkot Bekasi ini dilaporkan telah melebih kapasitas tampung. Beberapa kali mengalami longsor. Karena itu diperlukan teknologi pengolahan sampah untuk mengurangi tumpukan sampah di sana.